Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri di Surabaya Biarkan Suami Lebaran di Penjara, Lega Mobil yang Dicuri Balik, Lama Pisah Ranjang

Sang istri biarkan suaminya Lebaran di penjara lantaran kesal melihat tingkahnya. Suami itu diketahui mencuri mobil sang istri untuk digadaikan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
snopes.com
ILUSTRASI Berita istri di Surabaya biarkan suami Lebaran di penjara karena gadaikan mobil. 

Namun, setelah diungkap ternyata kasus penggelapan dan pertolongan jahat. 

Hal ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/55/I/2023/SPKT Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 30 Januari 2023 terkait dengan Kasus Curanmor milik Khairun Nandani. 

“Setelah menerima laporan polisi, petugas pun melakukan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor jenis Yamaha N-Max BL 5126 AAH yang dilaporkan korban hilang depan Galeri ATM yang ada di Indian House Café, Banda Aceh,” tutur Kompol Fadillah, Rabu (1/2/2023).

Setelah diselidiki berdasarkan rekaman CCTV, ternyata suami MA telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang. 

 Kasus tersebut bukan curanmor, tetapi penggelapan.

Mengutip keterangan dari korban, Kasat mengatakan, saat itu korban menyuruh kepada suaminya (pelaku-red) untuk mengambil uang honor karyawannya di ATM. 

Namun setelah diambil uang di TKP, korban melihat suaminya tersebut kembali tanpa menggunakan sepeda motor.

“Pelaku kembali ke rumahnya tanpa membawa sepeda motor. MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di box ATM,” jelasnya, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.

Baca juga: Murni Kekhilafan, Pengakuan Anggota DPRD Sumut Terekam CCTV Curi Jam Mewah, Berkilah Barang Mirip

Berdasarkan keterangan sang suami, korban pun melaporkan perihal kejadian ke Polresta Banda Aceh, tambahnya. 

Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti bahwa pelaku MA telah menyerahkan sepeda motor korban kepada orang lain. 

Setelah itu, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap MA serta memintai keterangan, Senin (30/1/2023). 

Dari hasil keterangan MA, Kasat mengatakan bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20) warga Banda Aceh

Kemudian Tim Rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.

Baca juga: Diduga Terima Gadai Motor Curian, Perempuan asal Turen Diringkus Polres Malang, Dihargai Rp800 Ribu

Saat dilakukan interogasi, keterangan Wahyu alias Budi bahwa motor tersebut sudah dialih gadaikan kepada SUR (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, seharga Rp 1 juta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved