Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri di Surabaya Biarkan Suami Lebaran di Penjara, Lega Mobil yang Dicuri Balik, Lama Pisah Ranjang

Sang istri biarkan suaminya Lebaran di penjara lantaran kesal melihat tingkahnya. Suami itu diketahui mencuri mobil sang istri untuk digadaikan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
snopes.com
ILUSTRASI Berita istri di Surabaya biarkan suami Lebaran di penjara karena gadaikan mobil. 

Petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Kompleks Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Menurut keterangan dari SUR, sepeda motor milik korban sudah di titipkan kepada EDI S (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman. 

Polisi pun melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar. 

Pada saat itu, tim rimueng menemukan kediaman EDI, petugas langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor.

"MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara,"  pungkas Kompol Fadillah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved