Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dapat Kuasa Ratusan Korban Koperasi NMSI, PSI Surabaya Pastikan Kawal Perkara hingga Tuntas

Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya memastikan akan mengawal perkara Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NM

tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra
Ketua DPD PSI Surabaya Erick Komala (kanan) bersama Sri Hartini atau Bu Drajat (tengah) di Kantor PSI Surabaya, Minggu (16/4/2023) petang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya memastikan akan mengawal perkara Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) hingga tuntas.

Mereka turut mendorong Polri untuk mengusut hingga tuntas investasi yang banyak membuat korban merugi hingga miliaran rupiah.

Salah seorang korban diketahui bernama Sri Hartini atau yang akrab disapa Bu Drajat. Perempuan ini sebelumnya viral setelah berteriak histeris di depan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023) lalu.

Ketua DPD PSI Surabaya Erick Komala mengatakan hingga saat ini sudah ada 107 orang pelapor yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum PSI Surabaya.

Pasca kejadian Bu Drajat di Senayan itu, sejumlah Polres disebut sudah mulai bergerak dan menetapkan tersangka.

"Jadi kita akan terus mengawal, karena diantaranya juga ada dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi sebagai agen," kata Erick saat mendatangkan Bu Drajat dalam temu jurnalis di kantor PSI Surabaya, Minggu (16/4/2023) petang.

Baca juga: Ratusan Mitra Geruduk Kantor Koperasi NMSI di Kota Kediri Tuntut Uang Kembali

Dalam pengakuan korban, ketertarikan investasi di koperasi ini memang tidak hanya karena profit yang menggiurkan dan testimoni para anggota.

Namun mereka semakin percaya setelah promosi koperasi ini disebut juga dilakukan di kantor Polres. Belum lagi, koperasi itu disebut telah berbadan hukum.

Erick menyebut dalam perkara ini, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada korban. Mulai dari pendampingan di Polres Madiun, Polres Kediri hingga Polda Jatim.

Dia bercerita mulanya LBH PSI saat membuka konsultasi hukum di bawah, sejumlah korban koperasi itu lalu mendatangi tim PSI.

Mereka mengadu ingin dibantu pengawalan dalam upaya penuntasan perkara tersebut.

"Mereka juga menyerahkan kuasa kepada kami yaitu sejumlah 107 surat kuasa. Dengan jumlah kerugian sekitar Rp 79 Miliar. Dan sampai hari ini terus bertambah yang memberikan kuasa kepada kami," jelasnya menambahkan.

Baca juga: Mitra dan Agen Budidaya Madu Klanceng Diminta Gugat Koperasi NMSI

Erick berharap kasus ini bisa diusut tuntas tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka serta DPO saja.

"Perlu diusut aktor intelektual yang lain. Aliran uang itu kemana. Kami berterimakasih kepada Kapolri yang sudah memberikan atensi, dan kami akan terus kawal," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved