Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dapat Kuasa Ratusan Korban Koperasi NMSI, PSI Surabaya Pastikan Kawal Perkara hingga Tuntas

Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya memastikan akan mengawal perkara Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NM

tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra
Ketua DPD PSI Surabaya Erick Komala (kanan) bersama Sri Hartini atau Bu Drajat (tengah) di Kantor PSI Surabaya, Minggu (16/4/2023) petang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya memastikan akan mengawal perkara Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) hingga tuntas.

Mereka turut mendorong Polri untuk mengusut hingga tuntas investasi yang banyak membuat korban merugi hingga miliaran rupiah.

Salah seorang korban diketahui bernama Sri Hartini atau yang akrab disapa Bu Drajat. Perempuan ini sebelumnya viral setelah berteriak histeris di depan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023) lalu.

Ketua DPD PSI Surabaya Erick Komala mengatakan hingga saat ini sudah ada 107 orang pelapor yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum PSI Surabaya.

Pasca kejadian Bu Drajat di Senayan itu, sejumlah Polres disebut sudah mulai bergerak dan menetapkan tersangka.

"Jadi kita akan terus mengawal, karena diantaranya juga ada dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi sebagai agen," kata Erick saat mendatangkan Bu Drajat dalam temu jurnalis di kantor PSI Surabaya, Minggu (16/4/2023) petang.

Baca juga: Ratusan Mitra Geruduk Kantor Koperasi NMSI di Kota Kediri Tuntut Uang Kembali

Dalam pengakuan korban, ketertarikan investasi di koperasi ini memang tidak hanya karena profit yang menggiurkan dan testimoni para anggota.

Namun mereka semakin percaya setelah promosi koperasi ini disebut juga dilakukan di kantor Polres. Belum lagi, koperasi itu disebut telah berbadan hukum.

Erick menyebut dalam perkara ini, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada korban. Mulai dari pendampingan di Polres Madiun, Polres Kediri hingga Polda Jatim.

Dia bercerita mulanya LBH PSI saat membuka konsultasi hukum di bawah, sejumlah korban koperasi itu lalu mendatangi tim PSI.

Mereka mengadu ingin dibantu pengawalan dalam upaya penuntasan perkara tersebut.

"Mereka juga menyerahkan kuasa kepada kami yaitu sejumlah 107 surat kuasa. Dengan jumlah kerugian sekitar Rp 79 Miliar. Dan sampai hari ini terus bertambah yang memberikan kuasa kepada kami," jelasnya menambahkan.

Baca juga: Mitra dan Agen Budidaya Madu Klanceng Diminta Gugat Koperasi NMSI

Erick berharap kasus ini bisa diusut tuntas tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka serta DPO saja.

"Perlu diusut aktor intelektual yang lain. Aliran uang itu kemana. Kami berterimakasih kepada Kapolri yang sudah memberikan atensi, dan kami akan terus kawal," tandasnya.

Untuk diketahui, Bu Drajat menjadi satu di antara ratusan anggota Koperasi NMSI yang mencari keadilan atas polemik investasi tersebut.

Menurut Bu Drajat, total kerugian ratusan anggota mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.

Di hadapan wartawan di Surabaya, Bu Drajat menceritakan awal mula ia bisa tertarik bergabung dengan koperasi ini.

Awalnya, koperasi ini konon berdiri tahun 2018 dengan nama Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS). 

Lewat kerjasama kemitraan budidaya lebah madu klanceng, koperasi NMS menjanjikan profit hingga sekitar 26 persen kepada investor.

"Saya di sini tertarik bukan karena penggandaan uang. Tapi memang karena ingin mengharap laba dari investasi ini," katanya.

Kepercayaan terhadap koperasi ini dimulai setelah mengetahui bagi hasil kepada anggota lama yang berjalan baik pada periode 2018-2020.

Menurutnya, saat itu anggota mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan di awal. 

Tak hanya karena testimoni anggota lama koperasi, ia semakin percaya setelah promosi koperasi ini dilakukan di Kantor Polres. Juga, koperasi ini disebut telah mengantongi izin dari Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur. 

"Saya ikut datang di promosi itu. Saya juga punya bukti-bukti bahwa promosi ini dilakukan di Polres," katanya.

Dari sana, ia dan beberapa anggotanya akhirnya memutuskan bergabung pada 2020. Besar impiannya bisa mendapatkan laba dari investasi ini.

Sebagai anggota, kewajiban Bu Drajat disebut cukuplah sederhana. Mitra koperasi cukup membudidayakan lebah madu klanceng di rumah masing-masing. 

Benih lebah terlebih dahulu dibeli dari koperasi dalam bentuk boks dengan harga Rp500 ribu-1 juta tiap boks sebagai nilai investasi.

"Ketika membawa boks ke rumah, kita tidak boleh membuka boks lebah ini. Ini masuk dalam perjanjian," katanya.

Untuk memastikan lebah tumbuh cepat dan sehat, mitra juga diminta untuk membeli tumbuhan vegetasi dan suplemen. Lagi-lagi, mitra diwajibkan membeli dari koperasi. 

Setelah kurun waktu dipelihara selama tiga bulan, lebah madu klanceng bisa dipanen. Selanjutnya, hasil panen bakal dibeli oleh koperasi dengan harga di atas harga beli mitra.

Namun, mekanisme ini ternyata tak berjalan lama. Terutama, saat koperasi NMS berubah menjadi NMSI di 2021. Koperasi mengalami gagal bayar dengan alasan pandemi.

Bu Drajat menduga, pengubahan nama koperasi tersebut dilakukan hanya untuk mengelabuhi siapa pemilik koperasi sebenarnya.

"Selama ini, tak ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang membahas ini. Misalnya peralihan dan sebagainya," katanya.

Apalagi, hingga saat ini polisi baru menetapkan Ketua Koperasi Christian Anton Hadrianto (Anton) sebagai tersangka dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Ia menduga, ada aktor intelektual lain dibalik kasus ini.

Kepada Kapolri, pihaknya meminta Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan masalah ini. "Sehingga, kami menuntut berkembang ke pelaku lain. Tidak hanya Anton, namun pelaku lain," katanya.

Apalagi, ada dugaan oknum kepolisian yang ikut bermain, terutama saat promosi. "Kalau tidak ada big hand, tidak mungkin bisa promosi di Polres," katanya.

Saat ini, pihaknya telah mempercayakan kuasa hukum kasus ini kepada Lembaga Bantuan Hukum Divisi Hukum DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya. Pihaknya berharap, kasus ini bisa selesai dan uangnya kembali.

"Ini bukan politis. Saya juga bukan anggota PSI. Namun, karena saya ditawari bantuan hukum gratis, saya sangat berterimakasih. Sebagai bentuk terimakasih, saya siap gabung PSI kalau perkara ini bisa diselesaikan," katanya. (Yus/Bob)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved