Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Fortuner Masuk Rel Ketakutan Dikejar Orang, Rupanya 'Halu' Efek Sabu, sempat Disuruh Istighfar

Rupanya Candra Andy Prayogo, mengaku masuk ke jalur rel kereta api di Sumpiuh karena merasa dikejar oleh seseorang.

Kolase Foto KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN dan ANTARA/Sumarwoto via Kompas TV
Sopir mobil Fortuner, Candra Andy Prayogo (27), saat diperiksa di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (20/4/2023). Warga menyaksikan sebuah mobil Fortuner yang melintang di atas viaduk setelah menyelonong masuk ke jalur rel kereta api melalui perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/4/2023) pagi. 

TRIBUNJATIM.COM - Sopir mobil Fortuner bernama Candra Andy Prayogo telah diamankan polisi.

Sebelumnya, Candra disebut sengaja masuk jalur rel kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena ingin bunuh diri dengan mengajak semua penumpang yang ada di mobil itu.

Namun terbantahkan setelah Candra memberikan pengakuan pasca ditangkap polisi.

Rupanya Candra Andy Prayogo, mengaku masuk ke jalur rel kereta api di Sumpiuh karena merasa dikejar oleh seseorang.

Pengakuan ini Candra tuturkan saat di Mapolresta Banyumas.

Dia kemudian membelokkan mobilnya hingga masuk ke jalur kereta.

Baca juga: Dipakai Mudik, Fortuner Mendadak Dibelokkan ke Rel KA, Penumpang Kuak Gelagat Aneh Sopir: Biar Mati

"Merasa ada yang mengejar," ujar Candra di Mapolresta Banyumas, Kamis (20/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Candra kemudian menyebut bahwa dirinya ternyata berhalusinasi dikarenakan efek mengonsumsi sabu.

"Halusinasi pakai sabu-sabu," kata dia. 

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, dari keterangan penumpang, saat masuk ke wilayah Banyumas, sopir seperti orang ketakutan.

"Tersangka merasa ketakutan dan dikejar-kejar oleh seseorang. Analisa kami ini karena pengaruh narkoba yang digunakan," kata Agus.

Candra mengaku mengonsumsi sabu untuk doping sebelum berangkat mengantarkan pemudik dari Jambi pada Senin (10/4/2023) menuju Purworejo.

Baca juga: Awal Mula Ambulans Diadang Fortuner 30 Menit Padahal Sirine Nyala, Sopir Ngalah, Nyaris Terserempet

Saat ini kondisi Candra telah stabil.

Polisi juga sudah menetapkan Candra sebagai tersangka akibat masuk ke rel kereta api di Sumpiuh, Banyumas.

Candra dijerat dengan Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved