Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Hanya Dipicu Kaus, Seorang Pemuda Dikeroyok 4 Pendekar di Tulungagung, Ada yang Masih di Bawah Umur

Polres Tulungagung menangkap empat orang anggota perguruan silat karena dugaan penganiayaan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori terkait penangkapan pesilat 

Keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) sore personel Resmob Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan para terduga pelaku.

“Karena identitas mereka sudah diketahui, kami lakukan penangkapan masing-masing di rumahnya,” tegas Anshori.

Korban sudah menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.

Hasil visum ini juga menjadi salah satu barang bukti kepolisian.

Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, kecuali RES (17) tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.

“Untuk yang masih anak-anak memang tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya,” tegas Anshori.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus pengeroyokan dengan latar belakang perguruan pencak silat sering terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rata-rata korbannya mengenakan kaus identitas perguruan silat, lalu diserang oleh anggota perguruan silat yang berbeda.

Di antara para pelaku banyak yang masih di bawah umur, atau berstatus pelajar.

Karena harus menjalani proses hukum, mereka tidak bisa sekolah, atau ikut ujian dari ruang tahanan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved