Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tragisnya Nasib Bocah 9 Tahun di Gresik, Pulang dari Pondok Malah Dibunuh Ayah Kandung

Tragisnya nasib bocah perempuan berusia 9 tahun. Bocah berinial AK atau Z tersebut dibunuh oleh ayahnya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dengan pisau dapur di rumah kontrakan di Gresik, Sabtu (29/4/2023). Pelaku ingin anaknya segera masuk surga. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tragisnya nasib bocah perempuan berusia 9 tahun.

Bocah berinial AK atau Z tersebut dibunuh oleh ayahnya.

Peristiwa itu terjadi seusai dia pulang dari pondok.

Anak perempuan berusia 9 tahun itu meninggal dunia dibunuh ayah kandungnya sendiri Muhammad Qodad Affaul alias Afan (29).

Afan menghabisi nyawa anak perempuannya dengan pisau di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023) pukul 04.30 Wib.

Z baru saja pulang dari Pondok Pesantren.

Dia pulang sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H kemarin. Z mondok berkat kakek neneknya, Dodik (62) dan Yani (60).

Dodik bekerja sebagai sopir kendaraan ekspedisi.

Dodik dan Yani sepakat membawa cucunya di pondok pesantren karena tak tega melihat menantu dan anaknya sering bertengkar.

Apalagi, tersangka Afan dan istrinya bertengkar karena faktor ekonomi.

Baca juga: Sebelum Dibunuh Ayah Kandungnya, Bocah 9 Tahun di Gresik Tulis Surat Mengharukan: Selamat Tinggal

Afan bekerja di sebuah tempat konveksi.

Sedangkan sang istri tak betah di rumah, selalu ingin kembali menjadi LC karaoke. Ketidakcocokan keduanya membuat rumah tangga yang dibangun selama bertahun-tahun lamanya renggang.

Sempat pisah ranjang. Lalu akur lagi. Bertengkar lagi.

"Mondok di Malang. Baru dijemput kemaren saat lebaran," kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (1/5/2023).

Saat lebaran, kedua pasangan yang masih berusia muda ini menjemput sang buah hati di rumah kakek dan nenek. Keluarga kecil itu pulang ke rumah kontrakan di Menganti.

Keluarga kecil itu bertemu kembali. Setelah ditinggal anak semata wayangnya menimba ilmu agama di Pondok Pesantren.

Petaka bermula saat akhir pekan lalu. Tepatnya hari Rabu. Sang istri yang diketahui berinisial D pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. D pergi setelah cek-cok dengan tersangka. Diduga wanita berambut lurus itu kembali menjadi LC karaoke.

Tersangka yang pernah terjerat kasus narkoba hilang akal. Pikirannya gelap. Tidak berpikir panjang. Jumat malam, pria berperawakan kurus ini mencari cara bagaimana membunuh anaknya. Korban tiba-tiba mengambil selembar kertas. Kemudian menulis ucapan selamat tinggal dan menggambar tiga orang, diduga teman sebayanya.

Pada Sabtu (29/4/2023), setelah adzan subuh berkumandang. Tersangka kesetanan. Di tengah pagi buta, dia menuju dapur. Mengambil sebilah pisau. Lalu menghampiri kamar anaknya. Sang buah hati sedang tidur tertelungkup. Entah apa yang ada di pikirannya, tersangka menusuk-nusuk punggung anaknya sendiri berkali-kali.

Putrinya tidak sempat teriak. Peristiwa berdarah begitu cepat merenggut nyawa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar. Meski putrinya sudah meninggal, tersangka Afan terus menusuk hingga tembus ke jantung.

Dari hasil autopsi ada 24 luka tusuk.

Pisau dan tangannya berlumuran darah. Dia kemudian bergegas meninggalkan rumah kontrakan itu. Darah anaknya menetes membasahi lantai. Kemudian dia menuju Polsek Tandes Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Dodik dan Yani mendengar kabar cucunya di bunuh sang menantu mendatangi kantor polisi. Keduanya menangis sejadi-jadinya. Bulan Ramadan kemarin menjadi pertemuan terakhir dengan sang cucu.

"Dua orang tua itu sering pakai narkoba. Kok bisa dibunuh bapaknya sendiri. tolong tersangka di hukum mati," kata Dodik di Mapolsek Menganti.

Dodik tidak bisa memaafkan perbuatan menantunya itu. Tersangka Afan Tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. Sementara sang istri atau ibu korban entah pergi kemana.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved