Berita Jember
Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember, Kuasa Hukum Terdakwa Tak Bawa Eksepsi
Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menggelar sidang perdana untuk Fahim Mawardi, terdakwa pelaku pencabulan santriwati.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur menggelar sidang perdana untuk Fahim Mawardi, terdakwa pelaku pencabulan santriwati, Kamis (4/5/2023) siang.
Kiai Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Ajung Jember ini menjalani sidang tertutup di Ruang Candra PN Jember sejak pukul 11.30 Wib hingga 12.30 WIB secara virtual.
Sementara di dalam ruang sidang tersebut, pelaku pencabulan empat santriwati ini hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yang bernama Nurul Jamal Habaib dan Edy Firman.
Terlihat, dalam persidangan tersebut juga hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang membacakan isi tuntutan dakwaan.
Baca juga: Ribuan Kader PDIP Jember Bakal Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo pada Akhir Pekan ini
Adek Sri Sumarsih, satu dari lima JPU Kejari Jember mengatakan dalam sidang perdana tersebut, kuasa Hukum terdakwa rupanya tidak membawa eksepsi atau tanggapan tertulis dalam gugatan tersebut.
"Acaranya pembacaan dakwaan, sementara itu dari penasehat hukumnya tidak membawa eksepsi sehingga sidang harus di tunda pada Kamis depan untuk pemeriksaaan saksi," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan.
Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan saksi minggu depan, terdakwa akan juga dihadirkan di ruang persidangan. Sebab disidang perdana tadi pelaku hanya menyimak secara virtual.
"Perlu koordinasi dengan Lapas, supaya bisa dihadirkan secara Offline. Jadi kami harus berkirim surat ke Lapas dan Polres untuk pengamanannya," imbuh Adek.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Area Bukit Pantai Payangan Jember, Pengunjung: Kelihatan Kumuh
Adek mengatakan dalam pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati sejak bulan Desember 2022.
"Dua di antaranya masih di bawah umur dan satu orang korban sudah dewasa. Untuk pembuktiannya kan masih minggu depan secara Offline. Tertutup masalahnya, sehingga orang lain tidak boleh masuk," paparnya.
Sementara itu, Nurul Jamal Habaib satu dari dua kuasa hukum Fahim Mawardi belum bisa memberikan komentar atas hasil sidang perdana ini.
Bahkan yang bersangkutan menolak untuk diwawancarai.
Sebatas informasi, Fahim Mawardi ditetapkan menjadi tersangka pencabulan. Berkat lapiran Istrinya yang berinisial HA kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember pada 5 Januari 2023.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.