Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pengemudi Mobil Dinas Polri yang Aniaya Sopir Online, Ngaku Kesal Diserobot, Kebohongan Dikuak

Kasus sopir taksi online dianiaya pengemudi mobil dinas Polri di tol tengah menjadi sorotan. Terkuak nasib pelaku.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Twitter/tukangrosok22
Terkuak akhir nasb pengemudi mobil dinas Polri yang viral aniaya sopir taksi online. 

Melalui konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa pelat dinas itu palsu.

Nomor kendaraan itu sejatinya saat ini masih digunakan oleh salah satu kendaraan dinas resmi milik Polda Metro Jaya jenis Toyota Kijang tahun 2003.

Menurut Trunoyudo, tersangka menggunakan pelat dinas yang digandakan, dan pelat itu didapatkan dari seseorang berinisial E.

Aksi koboi jalanan seorang pengemudi mobil dinas berpelat Polri di Tol Tomang, Kamis 4 Mei 2023 


Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 'Saya Dipukuli & Ditodong' Pengakuan Taksi Online Diacungi Pistol Sopir Mobil Plat Dinas Polisi, https://style.tribunnews.com/2023/05/05/saya-dipukuli-ditodong-pengakuan-taksi-online-diacungi-pistol-sopir-mobil-plat-dinas-polisi.

Editor: Dhimas Yanuar
Aksi koboi jalanan seorang pengemudi mobil dinas berpelat Polri di Tol Tomang, Kamis 4 Mei 2023 (Instagram @terang_media)

Senjata api jenis airsoft gun yang ditenteng pelaku juga didapat dari E.

“Yang bersangkutan membeli senjata api itu dengan harga 3,5 juta. Ia membeli dari seseorang berinisal E,” ungkap Trunoyudo di hadapan awak media.

Hingga saat ini, polisi belum mengungkap siapa sosok E tersebut. Trunoyudo memastikan, polisi akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu sosok dibalik kepemilikan senjata api dan pelat palsu itu.

“Kami juga ingin mengetahui dari mana asal (senjata api tersebut) sehingga digunakan pelaku,” ujarnya.

Adapun David dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

David terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Tampang Polisi saat Ditahan Bareng Anaknya yang Aniaya Ken Admiral, Pasang Gestur Tak Menyesal?

Baca juga: Masa Lalu Yudo Andreawan Selain Teror Dokter Gigi, Aniaya Teman Gegara Grup WA hingga Sering Halu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved