Berita Surabaya
WHO Stop Status Darurat Global, Pemkot Surabaya Malah Bikin SE Waspada Peningkatan Covid-19
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran terkait kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran terkait kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19.
Pemkot mengajak warga tetap waspada sekalipun badan kesehatan dunia atau WHO telah menghentikan Covid-19 sebagai status darurat global.
Melalui SE bernomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023, edaran ini berisi yenatab Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.
Baca juga: Belum Dapat Izin Pakai GBT, Persebaya Berharap Bisa Duduk Bareng dengan Wali Kota Eri Cahyadi
Dalam SE tersebut Wali Kota Eri Cahyadi menjabarkan sejumlah upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
Di antaranya, ia meminta warga yang sedang mengalami gejala Covid-19 untuk memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Misalnya, saat mengalami batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.
Juga bagi yang pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 diminta memeriksakan diri ke Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik.
Baca juga: Konsep Merdeka Belajar ala Wali Kota Eri Cahyadi, Kenalkan "Surabaya Hebat": Penguatan Karakter
"Sehingga, akan dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” kata Wali Kota Eri melalui edarannya.
Selanjutnya, pasien yang terkonfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya harus melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri. Juga, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) terus dilakukan secara konsisten dan terintegrasi.
Testing dilakukan secara masif terhadap sasaran prioritas (suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan).
Tracing menyasar warga dengan kasus konfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.
"Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya,” katanya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.