Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

WHO Stop Status Darurat Global, Pemkot Surabaya Malah Bikin SE Waspada Peningkatan Covid-19

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran terkait kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran terkait kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19.

Pemkot mengajak warga tetap waspada sekalipun badan kesehatan dunia atau WHO telah menghentikan Covid-19 sebagai status darurat global.

Melalui SE bernomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023, edaran ini berisi yenatab Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus Covid-19.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.

Baca juga: Belum Dapat Izin Pakai GBT, Persebaya Berharap Bisa Duduk Bareng dengan Wali Kota Eri Cahyadi

Dalam SE tersebut Wali Kota Eri Cahyadi menjabarkan sejumlah upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19 di Kota Surabaya.

Di antaranya, ia meminta warga yang sedang mengalami gejala Covid-19 untuk memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). 

Misalnya, saat mengalami batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.

Juga bagi yang pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 diminta memeriksakan diri ke Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik.

Baca juga: Konsep Merdeka Belajar ala Wali Kota Eri Cahyadi, Kenalkan "Surabaya Hebat": Penguatan Karakter

"Sehingga, akan dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” kata Wali Kota Eri melalui edarannya.

Selanjutnya,  pasien yang terkonfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya harus melaksanakan isolasi maupun karantina mandiri. Juga, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, upaya 3T (Tracing, Testing dan Treatment) terus dilakukan secara konsisten dan terintegrasi.

Testing dilakukan secara masif terhadap sasaran prioritas (suspek, probabel, kontak erat dan pelaku perjalanan). 

Tracing menyasar warga dengan kasus konfirmasi COVID-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.

"Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved