Malang Plaza Terbakar
Manajemen Sebut Kebakaran Malang Plaza karena Force Majeure, Kuasa Hukum Pedagang: Terlalu Prematur
Manajemen sebut kebakaran Malang Plaza dikarenakan force majeure, Kuasa Hukum Pedagang: Terlalu prematur dan terlalu dini.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kuasa hukum pedagang yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza, Gunadi Handoko mengaku keberatan dengan pernyataan yang menyebut, bahwa kebakaran Malang Plaza disebabkan karena force majeure (keadaan kahar).
Pihaknya menilai, pernyataan tersebut dinilai terlalu dini (prematur) untuk disimpulkan dan disampaikan.
"Kami sangat menyayangkan terkait pernyataan yang beredar. Dan kami kira, itu pernyataan yang terlalu prematur dan terlalu dini disampaikan," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (7/5/2023).
Gunadi Handoko menjelaskan, penyebab kebakaran Malang Plaza masih diselidiki oleh kepolisian.
"Perlu diketahui, menyangkut (penyelidikan) kebakaran melibatkan instansi terkait yaitu kepolisian. Dan instansi inilah, yang berhak mengeluarkan pernyataan dan hasil terkait labfornya, sehingga bisa diketahui penyebab kebakaran karena apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pernyataan yang menyebut bahwa kebakaran Malang Plaza disebabkan force majeure dikeluarkan oleh pihak manajemen.
Manajemen Malang Plaza melalui kuasa hukumnya, Solehuddin pada Rabu (3/5/2023) lalu menyatakan, peristiwa kebakaran yang terjadi karena force majeure (keadaan kahar) dan bukan karena unsur kesengajaan.
Sehingga, kerugian yang dialami pedagang ditanggung sendiri dan tidak ditanggung oleh pihak manajemen.
Baca juga: Manajemen Malang Plaza Minta Maaf atas Kebakaran, Sebut Force Majeure, Kerugian Ditanggung Sendiri?
kebakaran Malang Plaza
Gunadi Handoko
force majeure
Malang Plaza
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Malang Plaza terbakar
Running News
Pemilik Tenant Berharap Malang Plaza Bayar Uang Muka Ganti Rugi, Begini Tanggapan PT Hakim Sentausa |
![]() |
---|
Kondisi Sulit, Manajemen Malang Plaza Terpaksa Lakukan PHK 35 Karyawan |
![]() |
---|
12 Pemilik Tenant Malang Plaza Bertemu dengan Pemegang Saham, Tuntut Dua Hal |
![]() |
---|
Bertemu Pemegang Saham Malang Plaza, Pemilik Tenant Ajukan 2 Tuntutan, Bukan Sekadar Ganti Rugi |
![]() |
---|
Tidak Dapat Jaminan Ganti Rugi, 12 Pedagang Malang Plaza Mengadu ke Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.