Malang Plaza Terbakar
Pemilik Tenant Berharap Malang Plaza Bayar Uang Muka Ganti Rugi, Begini Tanggapan PT Hakim Sentausa
Sebut sebagai bentuk iktikad baik, pemilik tenant berharap Malang Plaza membayar uang muka ganti rugi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza bersama kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Kamis (21/3/2024) siang.
Audiensi tersebut, juga diikuti pemilik saham Malang Plaza, yaitu PT Hakim Sentausa.
Audiensi itu digelar, karena hingga saat ini, pemilik tenant merasa tidak ada kejelasan sama sekali terkait pembayaran ganti rugi dari Malang Plaza.
Kuasa hukum dari 13 pemilik tenant, Gunadi Handoko menjelaskan lebih lanjut terkait audiensi tersebut.
"Jadi, ini agenda terkait persoalan kebakaran Malang Plaza. Karena kesepakatan nilai pemberian kompensasi sudah ditentukan, tetapi pelaksanaannya (kepastian akan dibayarkan oleh pihak Malang Plaza) tidak jelas. Sehingga, inilah yang ditunggu-tunggu oleh klien kami, kepastiannya kapan diselesaikan," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dalam audiensi itu, solusi yang ditawarkan yaitu Malang Plaza diharuskan memberikan DP (uang muka) sebesar 20 persen dari nilai ganti rugi yang diminta pemilik tenant.
"Untuk besaran nilai ganti rugi, tidak bisa kami beberkan secara gamblang, namun sekitar belasan miliar rupiah. Dan salah satu solusi yang ditawarkan, harus ada iktikad baik dalam bentuk DP dan ditentukan angkanya 20 persen," jelasnya.
Pihaknya juga memberikan batas waktu kepada PT Hakim Sentausa, terkait jawaban atas solusi DP tersebut.
Baca juga: Mulai Berjualan di Sarinah, Korban Kebakaran Malang Plaza Ngaku Lebih Nyaman: Bersih dan Tidak Gerah
"Jadi, kami berikan batas waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 2 Mei 2024, terkait kepastian mereka (PT Hakim Sentausa) dalam memberikan DP. Apabila tidak ada jawaban, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat mengungkapkan, pihaknya tetap beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Tentu, akan kami rapatkan dulu dengan pemegang saham. Kalau direktur mengambil keputusan sekarang, tentu itu salah karena direktur ini bertindak sebagai perseroan. Jadi, kami rapatkan dulu ke pemegang saham, nanti hasilnya seperti apa," terangnya.
Di samping akan melakukan rapat dengan pemegang saham, pihaknya juga menunggu investor yang tertarik membeli tanah dan bangunan Malang Plaza.
"Di audiensi ini, ada masukan dari DPRD untuk ditawarkan ke Pemkot Malang dan dibuat lahan parkir. Selain itu, pihak Bioskop Mandala memiliki keinginan membeli Malang Plaza untuk dibuat seluruhnya sebagai gedung bioskop," ujarnya.
"Namun, terkait Bioskop Mandala ini belum pasti juga. Karena tidak sesuai dengan harga yang kami tawarkan," ungkapnya.
Gunadi Handoko
kebakaran Malang Plaza
PT Hakim Sentausa
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Malang Plaza terbakar
Running News
TribunBreakingNews
Kondisi Sulit, Manajemen Malang Plaza Terpaksa Lakukan PHK 35 Karyawan |
![]() |
---|
12 Pemilik Tenant Malang Plaza Bertemu dengan Pemegang Saham, Tuntut Dua Hal |
![]() |
---|
Bertemu Pemegang Saham Malang Plaza, Pemilik Tenant Ajukan 2 Tuntutan, Bukan Sekadar Ganti Rugi |
![]() |
---|
Tidak Dapat Jaminan Ganti Rugi, 12 Pedagang Malang Plaza Mengadu ke Dewan |
![]() |
---|
UPDATE Malang Plaza: Manajemen dan Pedagang Sepakat, Dapat Sewa Gratis 4 Bulan di Sarinah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.