Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Malang Plaza Terbakar

Pemilik Tenant Berharap Malang Plaza Bayar Uang Muka Ganti Rugi, Begini Tanggapan PT Hakim Sentausa

Sebut sebagai bentuk iktikad baik, pemilik tenant berharap Malang Plaza membayar uang muka ganti rugi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Audiensi antara pemilik tenant dan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa bersama Komisi B DPRD Kota Malang di Ruang Rapat Internal Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 13 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza bersama kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Kamis (21/3/2024) siang.

Audiensi tersebut, juga diikuti pemilik saham Malang Plaza, yaitu PT Hakim Sentausa.

Audiensi itu digelar, karena hingga saat ini, pemilik tenant merasa tidak ada kejelasan sama sekali terkait pembayaran ganti rugi dari Malang Plaza.

Kuasa hukum dari 13 pemilik tenant, Gunadi Handoko menjelaskan lebih lanjut terkait audiensi tersebut.

"Jadi, ini agenda terkait persoalan kebakaran Malang Plaza. Karena kesepakatan nilai pemberian kompensasi sudah ditentukan, tetapi pelaksanaannya (kepastian akan dibayarkan oleh pihak Malang Plaza) tidak jelas. Sehingga, inilah yang ditunggu-tunggu oleh klien kami, kepastiannya kapan diselesaikan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam audiensi itu, solusi yang ditawarkan yaitu Malang Plaza diharuskan memberikan DP (uang muka) sebesar 20 persen dari nilai ganti rugi yang diminta pemilik tenant.

"Untuk besaran nilai ganti rugi, tidak bisa kami beberkan secara gamblang, namun sekitar belasan miliar rupiah. Dan salah satu solusi yang ditawarkan, harus ada iktikad baik dalam bentuk DP dan ditentukan angkanya 20 persen," jelasnya.

Pihaknya juga memberikan batas waktu kepada PT Hakim Sentausa, terkait jawaban atas solusi DP tersebut.

Baca juga: Mulai Berjualan di Sarinah, Korban Kebakaran Malang Plaza Ngaku Lebih Nyaman: Bersih dan Tidak Gerah

"Jadi, kami berikan batas waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 2 Mei 2024, terkait kepastian mereka (PT Hakim Sentausa) dalam memberikan DP. Apabila tidak ada jawaban, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat mengungkapkan, pihaknya tetap beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Tentu, akan kami rapatkan dulu dengan pemegang saham. Kalau direktur mengambil keputusan sekarang, tentu itu salah karena direktur ini bertindak sebagai perseroan. Jadi, kami rapatkan dulu ke pemegang saham, nanti hasilnya seperti apa," terangnya.

Di samping akan melakukan rapat dengan pemegang saham, pihaknya juga menunggu investor yang tertarik membeli tanah dan bangunan Malang Plaza.

"Di audiensi ini, ada masukan dari DPRD untuk ditawarkan ke Pemkot Malang dan dibuat lahan parkir. Selain itu, pihak Bioskop Mandala memiliki keinginan membeli Malang Plaza untuk dibuat seluruhnya sebagai gedung bioskop," ujarnya.

"Namun, terkait Bioskop Mandala ini belum pasti juga. Karena tidak sesuai dengan harga yang kami tawarkan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved