Malang Plaza Terbakar
Bertemu Pemegang Saham Malang Plaza, Pemilik Tenant Ajukan 2 Tuntutan, Bukan Sekadar Ganti Rugi
Sebanyak 12 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza melakukan pertemuan dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, Kamis
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 12 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza melakukan pertemuan dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, Kamis (25/5/2023).
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik tenant menuntut dua hal. Yaitu, terkait kejelasan status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi.
Kuasa hukum dari 12 pemilik tenant, Gunadi Handoko didampingi William Surya Putra Handoko menjelaskan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut.
"Inti dari pertemuan ini, kami meminta kejelasan terkait status kepemilikan, di samping juga tentang persoalan ganti rugi. Seperti diketahui, akibat kebakaran itu menimbulkan berbagai dampak,"
"Bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga dampak hukum terkait kejelasan status pemilik tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli serta kerugian," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Di dalam pertemuan tersebut, pihak yang hadir dari PT Hakim Sentausa adalah Yudo Susanto didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Tidak Dapat Jaminan Ganti Rugi, 12 Pedagang Malang Plaza Mengadu ke Dewan
Baca juga: Dewan Ingatkan Pemkot Malang Tidak Sekadar Berwacana Bantu Pedagang Malang Plaza
"Mereka mengatakan, bahwa apa yang menjadi hak dari tenant tetap diakomodir. Dan tadi telah disepakati, paling lambat tanggal 10 Juni, mereka memberikan kepastian kepada kami mulai dari status (kepemilikan hak atas tanah dan bangunan) sampai pergantian kerugian," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Yudo Susanto, Ridwan Rachmat mengungkapkan, bahwa pihaknya akan beritikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pada intinya, kami ada itikad baik menyelesaikan ini. Kami akan selesaikan ini dengan baik dan benar," terangnya.
Disinggung apabila ada tuntutan hukum dari pemilik tenant, pihaknya hanya menjawab secara singkat.
"Mudah-mudahan tidak ada dan tidak sampai terjadi," pungkasnya
kebakaran Malang Plaza
penyebab kebakaran Malang Plaza
Malang Plaza terbakar
Malang Plaza
PT Hakim Sentausa
| Pemilik Tenant Berharap Malang Plaza Bayar Uang Muka Ganti Rugi, Begini Tanggapan PT Hakim Sentausa |
|
|---|
| Kondisi Sulit, Manajemen Malang Plaza Terpaksa Lakukan PHK 35 Karyawan |
|
|---|
| 12 Pemilik Tenant Malang Plaza Bertemu dengan Pemegang Saham, Tuntut Dua Hal |
|
|---|
| Tidak Dapat Jaminan Ganti Rugi, 12 Pedagang Malang Plaza Mengadu ke Dewan |
|
|---|
| UPDATE Malang Plaza: Manajemen dan Pedagang Sepakat, Dapat Sewa Gratis 4 Bulan di Sarinah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.