Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Audiensi Manajemen, Pedagang Malang Plaza dan Pemkot Berlangsung Tertutup, Pembahasannya Alot?

Pemkot Malang mempertemukan pihak manajemen dan pedagang Malang Plaza, Senin (8/5/2023).

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Seorang jurnalis mengambil gambar dari laur ruang rapat Balai Kota Malang saat tengah berlangsung audiensi antara Pemkot Malang, manajemen dan pedagang Malang Plaza. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang mempertemukan pihak manajemen Malang Plaza dan pedagang Malang Plaza, Senin (8/5/2023).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Balai Kota Malang itu berlangsung tertutup. 

Komunikasi Pimpinan Bagian Humas, Rony Kurniawan menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung tertutup karena memberi kesempatan bagi para pihak duduk bersama.

Baca juga: Pilkades Serentak, Ada 2 Desa di Kabupaten Malang Masuk Kategori Sangat Rawan

Tidak ada hal lain yang urgent menurut Rony bagi Pemkot Malang terkait audiensi tersebut sehingga berlangsung tertutup.

"Pertemuan berlangsung tertutup tetapi informasinya tidak tertutup karena ini masih pembahasan mentah. Kami tidak tahu arahnya ke mana. Antara tuntutan pedagang, klarifikasi manajemen dan pemerintah kota. Makanya kami tidak berani menyampaikan informasi ke media," ujarnya.

Baca juga: Geliat Kampung Tematik di Kota Malang, Ada yang Bangkit dan Mati Suri, Pokdarwis Ingin Galang Donasi

Rony menyatakan pertemuan itu sebagai etika di antara pihak yang berkepentingan.

Ia tidak ingin pemberitaan di media menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Kalau ada satu tuntutan, terus dicatat oleh media, nanti akan semakin ngambang informasinya. Jadi biarkan ini fokus dulu," paparnya. 

Rony menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membicarakan solusi.

Sejauh ini masih belum ada poin-poin kesepakatan yang disetujui pihak-pihak berkepentingan.

Dalam pertemuan tersebut, pengacara pihak manajemen dan pedagang hadir.

Wali Kota Malang Sutiaji juga ikut hadir di tengah audiensi

Sutiaji hanya membuka acara, setelah itu bergeser ke agenda yang lain.

Dalam keterangannya, Sutiaji berharap pertemuan tersebut bisa menghadirkan keadilan bagi semua pihak. 

"Semoga ada win-win solutions," ungkapnya.

Pihak Pemkot Malang akan membentuk tim yang memantau proses pencarian solusi tersebut. Tim itu akan memberikan informasi perkembangan langsung ke Sutiaji.

Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Malang Plaza melalui pengacaranya, Solehuddin mengklaim kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) adalah peristiwa force majeure.

Maka, kerugian akibat kebakaran tersebut ditanggung sendiri oleh pedagang, bukan oleh manajemen.

Pihak manajemen Malang Plaza meminta maaf atas peristiwa kebakaran yang terjadi. Solehuddin mengungkapkan, pihak Malang Plaza juga mengucapkan belasungkawa terhadap para korban yang memiliki kios di Malang Plaza

"Perlu saya sampaikan bahwa kejadian yang menimpa Malang Plaza, menurut versi kami, force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan. Berdasarkan asas hukum, kalau force majeure ya ditanggung sendiri. Saya mengharap semoga ini tidak terjadi apa-apa, bisa diselesaikan dengan baik-baik," tegasnya.

Klaim force majeure itu dilawan oleh pengacara para pedagang, Wahab Adhinegoro.

Menurut Wahab, klaim force majeure tersebut tidak tepat. Wahab mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi karena tidak ada kepedulian dari pihak manajemen mengenai kondisi gedung. Pihaknya ingin mendapatkan ganti rugi sebagai dampak dari kebakaran yang terjadi. 

Berdasarkan informasi yang ia terima, selama ini manajemen gedung kurang memberi perhatian terhadap kelayakan bangunan.

Salah satu buktinya adalah tidak adanya dokumen sertifikat layak fungsi (SLF) maupun perlengkapan untuk mengantisipasi kebakaran di masing-masing lantai, seperti alat pemadam kebakaran.

"Dikatakan force majeure jika pihak manajemen sudah menjalankan SOP, kemudian gedung terbakar. Kalau tidak menjalankan SOP, lalu gedung terbakar maka itu bukan force majeure," ujar Wahab.

Wahab menyebut ada dua kemungkinan penyebab kebakaran di mata hukum, pertama adalah kelalaian dan kedua perbuatan melawan hukum.

Kategori kelalaian ketika pihak manajemen tidak menyediakan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas untuk mengantisipasi bencana. Sedangkan perbuatan melawan hukum, dicontohkan Wahab terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat gedung.

"Informasi yang saya terima, belum pernah ada perbaikan sejak gedung didirikan. Padahal keamanan gedung adalah tanggungjawab manajemen," paparnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved