Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Penertiban PKL, Satpol PP Probolinggo Angkut Gerobak ke Kantor: 1 Gerobak Dikembalikan ke Pemilik

Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP terus berupaya melakukan penertiban PKL yang masih berjualan di sekitar alun-alun atau di luar pujasera.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan empat gerobak PKL yang berada di luar pujasera, Senin (8/5/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP terus berupaya melakukan penertiban PKL yang masih berjualan di sekitar alun-alun atau di luar pujasera.

Pada Senin (8/5/2023), petugas Satpol PP mengamankan empat gerobak.

Tiga gerobak diamankan ke kantor Satpol PP. Sedangkan satu gerobang lain diantar petugas langsung ke rumah sang pemilik atas permintaannya.

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penataan PKL dan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Kebakaran di Probolinggo, Pemilik Rumah Tak Sadar Api Lalap Lantai 2, Segini Kerugian yang Diderita

Proses penertiban ini dilakukan secara humanis.

"Penertiban PKL yang berjualan maupun yang meninggalkan gerobaknya di luar pujasera terus kami lakukan," katanya.

Dia menyebut, pada penertiban hari ini, pihaknya mendapati ada empat gerobak yang berada di luar pujasera.

Baca juga: Pemkot Probolinggo Berdiskusi dengan PKL usai Penolakan Penertiban, Habib Habi: Tetap Tegakkan Perda

Kala itu, kondisi gerobak sedang tutup.

Pihaknya pun lantas mengamankan gerobak itu ke kantor untuk dilakukan pendataan karena pemilik tidak ada di tempat.

Tak lama seorang pemilik meminta kepada petugas untuk mengantarkan gerobaknya ke rumah.

Petugas pun melayaninya dan mengantarkan satu gerobak itu ke rumah pemilik.

"Pedagang boleh mengambil gerobaknya yang masih diamankan di kantor. Sebelum diambil mereka harus membuat surat pernyataan tidak lagi berdagang di sekitar alun-alun atau luar pujasera. Bahkan, kami siap bantu angkut gerobak ke rumah pedagang," ungkapnya.

Eko mengimbau agar PKL tak berdagang di sekitar alun-alun.

Sebab, Pemkot Probolinggo telah menyiapkan tempat berdagang yang memadai, yakni pujasera.

"Kami mengimbau kepada PKL yang sudah dapat tempat di pujasera untuk lekas berjualan di sana. Saya berharap, ke depan tak ada lagi PKL yang berjualan di luar pujasera," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved