Malang Plaza Terbakar
Soal Relokasi Pedagang, Manajemen Mall Sarinah Sebut Belum Ada Pembicaraan dengan Pihak Malang Plaza
Soal relokasi pedagang, manajemen Mall Sarinah menyatakan belum pernah ada pembicaraan dengan pihak Mall Malang Plaza.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pihak manajemen Mall Sarinah menyatakan belum pernah ada pembicaraan dengan pihak Mall Malang Plaza terkait rencana relokasi.
Bagian Store Manager Mall Sarinah, Agus Sunaryo saat ditemui menjelaskan, pihaknya siap saja menampung relokasi pedagang dari Malang Plaza.
Ada lahan seluas 4.000 meter persegi yang bisa ditempati pedagang jika dilakukan relokasi. Pihak Mall Sarinah juga tidak keberatan dengan kedatangan pedagang baru, karena mereka mengakui membutuhkan penyewa.
"Sejauh ini belum ada pembicaraan dengan pihak Malang Plaza. Kami juga siap saja, kurang lebih ada 4.000 meter. Kami butuh penyewa baru," ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Ada dua lantai lahan kosong yang tersedia di Sarinah.
Agus mengungkapkan, karena tidak ada pembicaraan resmi sejauh ini dengan pihak Malang Plaza, dirinya tidak bisa menyebutkan tarif sewa.
"Apalagi ukuran yang akan disewa kan pasti berbeda-beda. Saya belum bisa bicara soal harga sewanya. Saya tidak mau berandai-andai," ujarnya.
Dipaparkan Agus, Mall Sarinah telah memiliki standar operasional untuk antisipasi kebakaran. Terdapat sejumlah peralatan pemadam kebakaran yang disediakan oleh manajemen.
"Dalam keadaan gawat darurat, kami punya pimpinan, yang sehari-hari fungsinya satpam. Ada petugas yang mengatur. Saya ikut prihatin atas peristiwa yang terjadi di Malang Plaza," ujarnya.
Baca juga: Kondisi Bangunan Malang Plaza Rusak Berat Pasca Kebakaran, Mencuat Wacana Relokasi Pedagang
Sementara itu, pengacara pihak manajemen Malang Plaza, Solehuddin mengatakan, pihaknya telah menghubungi sejumlah tempat yang akan dijadikan tempat relokasi, salah satunya adalah manajemen Mall Sarinah.
Ia mengungkapkan, peluang untuk menempati Mall Sarinah sangat besar, karena banyak pedagang yang menginginkan berdagang di situ.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pedagang, mereka sebagian besar ingin berada di Sarinah," ungkapnya.
Jika terjadi relokasi, pihak Malang Plaza mengupayakan membebaskan biaya sewa satu bulan bagi para pedagang di tempat relokasi.
Biaya sewa gratis sebulan itu lebih sedikit dari permintaan pedagang yang berharap gratis sewa selama enam bulan.
“Kami akan bebaskan biaya sewa satu bulan,” ujarnya.
Baca juga: Tuntut Ganti Rugi Manajemen Malang Plaza, Kuasa Hukum Pedagang Siap Tempuh Jalur Hukum
Dia menegaskan, pihaknya belum bicara ganti rugi untuk saat ini. Ia masih memikirkan tempat relokasi bagi para pedagang agar bisa berjualan kembali.
“Saya sebagai lawyer dari pihak manajemen, sesuai dengan undangan, maka kami memfokuskan pada relokasi. Ada kebijakan yang diambil dari pihak manajemen, pertama kami akan menanggung satu bulan untuk sewa dan berikutnya nanti seperti biasanya yakni dari pihak penyewa yang akan membayar. Inilah yang nanti akan menjadi kebijakan, termasuk kami juga akan menyiapkan tempat-tempatnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak manajemen adalah yang paling merugi atas peristiwa kebakaran tersebut.
Kerugian pada gedung yang terbakar, belum termasuk isi di dalamnya, ditaksir mencapai Rp 55 miliar.
Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro, menyambut baik rencana relokasi tersebut. Sembari ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut ganti rugi. Menurutnya ganti rugi tersebut harus diberikan oleh manajemen kepada para pedagang.
“Mereka hanya bicara relokasi, it’s ok, kami terima dengan baik, dengan husnudzon karena dianggap saudara. Gampang kan, saudara itu harus membantu dengan saudara yang lain. Pedagang susah, yang pendapatannya lebih tinggi harus membantu. Manajemen Malang Plaza lebih kaya, seharusnya membantu pedagang. Ganti rugi gitu,” tegasnya.
Wahab meyakini bahwa pihak Malang Plaza memiliki uang untuk ganti rugi. Jumlahnya juga dinilai cukup untuk membayar ganti rugi. Jika tidak terjadi kesepakatan ganti rugi, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum.
“Kalau saja ini nanti tidak terjadi proses ganti rugi di luar pengadilan, maka kami lakukan upaya hukum, pidana maupun perdata itu pasti,” paparnya.
Pemerintah Kota Malang telah mempertemukan pihak manajemen Malang Plaza dan pedagang di Ruang Rapat Balai Kota Malang, Senin (8/5/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup untuk media tersebut, diketahui adanya usulan sejumlah tempat relokasi bagi para pedagang.
Usulan relokasi itu berasal dari pihak manajemen. Tempat relokasi yang diusulkan terdiri atas Mall Sarinah, Malang Creative Center (MCC), Ikan Bakar 52, Cyber Mall dan Ramayana.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, MCC juga bisa dijadikan tempat relokasi. Ada tempat komersil yang bisa dimanfaatkan untuk tempat relokasi.
Ia juga menjelaskan, pertemuan itu dihadirkan agar semua pihak bisa duduk bersama. Ia tidak ingin masing-masing pihak saling menyalahkan.
“Kita bersama-sama cari solusi ke depan. Tidak ada kezaliman antara satu dan yang lainnya, tidak ada dusta di antara kita semua, tidak ada kezaliman secara sistematik. Ke depannya bagaimana saudara kita bisa segera jualan,” ujar Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang tidak banyak campur tangan terkait sengketa pasca kebakaran malang Plaza.
Tempat relokasi yang direkomendasikan menjadi tanggung jawab manajemen.
Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk tetap memfasilitasi upaya pencarian solusi terhadap kedua belah pihak.
Sarinah
Malang Plaza
relokasi
Agus Sunaryo
Sutiaji
Malang Creative Center
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
Malang Plaza terbakar
Pemilik Tenant Berharap Malang Plaza Bayar Uang Muka Ganti Rugi, Begini Tanggapan PT Hakim Sentausa |
![]() |
---|
Kondisi Sulit, Manajemen Malang Plaza Terpaksa Lakukan PHK 35 Karyawan |
![]() |
---|
12 Pemilik Tenant Malang Plaza Bertemu dengan Pemegang Saham, Tuntut Dua Hal |
![]() |
---|
Bertemu Pemegang Saham Malang Plaza, Pemilik Tenant Ajukan 2 Tuntutan, Bukan Sekadar Ganti Rugi |
![]() |
---|
Tidak Dapat Jaminan Ganti Rugi, 12 Pedagang Malang Plaza Mengadu ke Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.