Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Nikah 5 Bulan Sudah Melahirkan, Mama Muda di Jember Tega Kubur Bayi untuk Tutupi Aib

Yuniarsih, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga kuat sebagai pelaku pengubur bayi yang dibungkus plastik makanan di Kelurahan Barat

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Moh. Nur Hidayat ungkap pelaku penguburan bayi di Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang 

Hidayat mengatakan untuk sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.

 

Polisi oleh TKP tempat penemuan jasad bayi di Kelurahan Baratan Patrang Jember
Polisi oleh TKP tempat penemuan jasad bayi di Kelurahan Baratan Patrang Jember (Polsek Patrang)

 

"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun," katanya.

"Subsider pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penangkapan terduga pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan dari warga setempat.

Baca juga: Emosi Foto Nikah Tak Dihapus, Suami di Jepara Sebar Video Syur Istri di Medsos, Tak Suka Aib Disebar

Dika mengaku melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini, saat berada dirumahnya RT 02 RW 7 Lingkungan Krajan Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Jember yang masih area TKP.

"Kami berhasil mengamankan dari terduga pelaku, yakni ibu dari bayi tersebut,"ujarnya saat di wawancarai di ruangnya.

Dika menjelaskan saat ini, ibu korban ini telah mengakui perbuatannya. Bahkan sempat mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.

"Yang jelas pelaku sudah mengakui kalau sebelumnya, punya niatan untuk mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya," pungkasnya

Baca juga: Kisah Perjuangan Wanita Hamil Kembar 3, Sulit Bernapas, Kelahiran Bayi Banjir Tangis

 

Demi Tutupi Hasil Hubungan Gelap, Suami Kades Cari Paranormal

Sementara itu kasus serupa terjadi di Tulungagung. Demi tutupi aib, suami kades tega melakukan hal keji kepada bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan wanita lain.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan Riyanto (45) dan Widayanti (30 tahun, sebelumnya ditulis 20 tahun).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan pada bayi laki-laki di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, pada Senin (20/3/2023) kemarin.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved