Berita Jember
Nikah 5 Bulan Sudah Melahirkan, Mama Muda di Jember Tega Kubur Bayi untuk Tutupi Aib
Yuniarsih, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga kuat sebagai pelaku pengubur bayi yang dibungkus plastik makanan di Kelurahan Barat
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Hidayat mengatakan untuk sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.

"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun," katanya.
"Subsider pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penangkapan terduga pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan dari warga setempat.
Baca juga: Emosi Foto Nikah Tak Dihapus, Suami di Jepara Sebar Video Syur Istri di Medsos, Tak Suka Aib Disebar
Dika mengaku melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini, saat berada dirumahnya RT 02 RW 7 Lingkungan Krajan Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Jember yang masih area TKP.
"Kami berhasil mengamankan dari terduga pelaku, yakni ibu dari bayi tersebut,"ujarnya saat di wawancarai di ruangnya.
Dika menjelaskan saat ini, ibu korban ini telah mengakui perbuatannya. Bahkan sempat mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.
"Yang jelas pelaku sudah mengakui kalau sebelumnya, punya niatan untuk mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya," pungkasnya
Baca juga: Kisah Perjuangan Wanita Hamil Kembar 3, Sulit Bernapas, Kelahiran Bayi Banjir Tangis
Demi Tutupi Hasil Hubungan Gelap, Suami Kades Cari Paranormal
Sementara itu kasus serupa terjadi di Tulungagung. Demi tutupi aib, suami kades tega melakukan hal keji kepada bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan wanita lain.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan Riyanto (45) dan Widayanti (30 tahun, sebelumnya ditulis 20 tahun).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan pada bayi laki-laki di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, pada Senin (20/3/2023) kemarin.
AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama
Tribun Jatim
berita Jember
TribunJatim.com
jasad bayi
penemuan jasad bayi
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.