Bu Kades Dirikan Tenda di Atas Puing, Rumah Dihancurkan Buat Jalan Tol, Cuma Dibayar Rp1 M: Hak Kami
Bu Kades dirikan tenda di atas puing, rumah dihancurkan buat jalan tol, kesal cuma dibayar Rp1 M.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tak berselang lama, suaminya memapah Siti yang masih menangis.
Meski mendapatkan penolakan warga, proses penggusuran terkait proyek tol Solo-Yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah, tersebut terus dilanjutkan.
Dikutip dari Tribun Jogja, eksekusi 13 bidang tanah terdampak proyek tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dilaksanakan Rabu (10/5/2023).
Di desa tersebut terdapat tujuh bangunan rumah yang dieksekusi oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Satu rumah di antaranya merupakan rumah milik Bu Kades Pepe, Siti.

Pantauan Tribun Jogja di lokasi, pembongkaran rumah diawali dengan apel gabungan oleh aparat penegak hukum di kantor desa setempat, sekitar pukul 08.00 WIB.
Siti pun sempat berorasi dan menyampaikan protes di depan rumahnya dan mengatakan akan menuntut keadilan.
"Undangannya berbunyi musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol."
"Tetapi sampai di lokasi tidak ada musyawarah sama sekali sampai hari ini," ucap Siti.
Ia juga mempertanyakan cara menghitung ganti kerugian tanah terdampak tol.
Sebab menurut dia, ada beberapa rumah yang dapat ganti rugi dalam jumlah besar dan ada juga yang kecil.
"Cara menghitungnya bagaimana? Ini kan uang negara, kok acak-acakan begini dan tidak profesional?" tanyanya.

Sementara itu Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, akan membuka dialog.
Ia juga akan menemui para warga yang tetap bertahan meski tanah dan rumah telah dieksekusi untuk proyek tol Solo-Yogyakarta tersebut.
"Dalam waktu dekat saya akan berkunjung bagi warga sembilan kepala keluarga (KK) yang rumahnya dieksekusi ini."
Bu Kades
proyek tol Solo-Yogyakarta
Desa Pepe
Kecamatan Ngawen
Klaten
Jawa Tengah
Siti Hibatun Yulaika
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dua Warga di Surabaya Tipu Wadir Intelkam Polda dengan Modus Investasi Jual Beli Burung |
![]() |
---|
Penerima Bansos Maksimal 5 Tahun, Tak Lagi Seumur Hidup hingga Turun Temurun ke Cucu |
![]() |
---|
Kadinkes Jelaskan soal Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan: Sudah Diingatkan Kasubag |
![]() |
---|
Kode QRIS Parkir di Pasar Oro-Oro Dowo Malang Dirusak, Dishub Kembali Berlakukan Pembayaran Manual |
![]() |
---|
Pengamen Kepergok Curi HP di Bangkalan Dimaafkan Korban, Minta Maaf Sambil Cium Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.