Berita Surabaya
Penampilan Perlente dan Bermobil, 3 Pria Ini Ternyata Komplotan Maling, Jual Motor Curian ke Madura
Berpenampilan perlente dan bermobil, 3 pria ini ternyata komplotan maling motor yang beraksi di Surabaya dan Sidoarjo, jual motor curiannya ke Madura.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil membekuk komplotan maling motor yang beraksi dengan mengendarai mobil sewaan.
Dua orang tersangka, Imam Syafii dan Asrori, ditangkap oleh petugas seusai mencuri motor di area parkir sebuah kafe kawasan Sukolilo.
Setelah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, seorang tersangka lainnya, Eko Slamet, berhasil ditangkap petugas hanya beberapa jam dari penangkapan dua tersangka sebelumnya.
Setelah diinterogasi, ternyata komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi yang tersebar di dua kabupaten dan kota di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol M Sholeh mengatakan, setiap beraksi, komplotan tersebut akan mengendarai sebuah mobil yang disewanya dari tempat rental.
Tujuannya, mereka berlagak laiknya masyarakat kelas menengah atas agar bisa mengakses area parkir tempat tongkrongan anak muda, seperti kafe, untuk mencuri motor milik pengunjung.
Setiap beraksi, mereka akan berkeliling ke berbagai wilayah di Kota Surabaya untuk mencari sasaran motor yang diparkir tanpa pengawasan ataupun tidak dikunci ganda.
Kemudian, mereka memanfaatkan bodi mobil yang dikendarai mereka untuk menutupi area lokasi tempat motor sasarannya terparkir. Agar saat mereka membobol kontak motor sasarannya, tidak diketahui oleh warga.
"Mereka sudah melakukan pencurian hampir 10-15 kali di Surabaya dan Sidoarjo. Mereka rata-rata menargetkan motor di kos atau warkop," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Mapolsek Sukolilo, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Apes, Kunci T Patah Sampai Ketahuan, Maling Motor di Surabaya Malah Ditinggal Teman
Setelah menggondol motor, komplotan itu akan menjual motor hasil curiannya ke beberapa orang kenalan penadah yang tinggal di kawasan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.
Sebuah motor akan dihargai sekitar Rp3-4 juta.
Uang hasil menjual motor curian tersebut digunakan oleh para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku tiga orang itu. Sesuai pengakuan mereka jualnya di Galis Bangkalan. Harganya relatif sekitar Rp 3-4 juta," katanya.
Ketiga tersangka tidak mempersenjatai diri dengan senjata tajam atau api selama beraksi.
Namun membawa alat tuas pengungkit kunci T, sebagai sarana membobol lubang kunci kontak motor.
Berdasarkan catatan rekam jejak kejahatannya, tersangka Imam yang bertindak sebagai otak kejahatan dari komplotan tersebut, merupakan residivis yang berkali-kali keluar masuk penjara.
"Mereka rata-rata residivis. Mereka sudah melakukan aksinya (hingga dipenjara). Seteleh mendekam di jeruji besi. Mereka melakukan aksinya lagi," pungkasnya.
Baca juga: Maling Motor di Balai Kota Surabaya Diciduk Polisi, Kawan Kabur Bawa Motor Curian
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, komplotan tersebut telah beraksi mencuri motor di sebuah kafe kawasan Sukolilo, sebanyak tujuh kali.
Komplotan tersebut memanfaatkan bodi mobil yang disewanya untuk menutupi area terbuka dari sisi parkir motor yang menjadi sasarannya.
Tujuannya, saat si eksekutor membobol lubang kunci kontak motor sasarannya, aksi mereka tidak terlalu terlihat oleh warga sekitar lokasi.
"Mobilnya sewaan, bukan mobil pribadi. Cukup cepat beraksinya. Mereka dekati motor, lalu turun samping mobil, lalu membobol. Jadi enggak ketahuan. Fungsinya menutupi aksi mereka," ungkap Iptu Hedjen Oktianto, pada TribunJatim.com.
Kemudian, sebab edukasi keamanan dari ancaman kejahatan pencuri motor, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati saat memarkirkan motor di tempat umum.
"Pastikan, memarkirkan motor di area parkir resmi yang telah disediakan. Kemudian, jangan lupa mengunci motor. Dan, dianjurkan melengkapi keamanan motor dengan memasang kunci ganda, berupa gembok," ujarnya.
"Masyarakat kami harap berhati-hati menempatkan parkir kendaraannya, saat aktivitas. Kami sarankan pakai kunci ganda sehingga para pelaku tidak mudah," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Imam Syafii mengaku, komplotannya telah beraksi di 15 lokasi yang tersebar di kawasan Sukolilo Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo.
Mereka sengaja menyewa mobil agar memudahkan untuk melakukan pemantauan sekaligus eksekusi motor sasaran.
Setelah memperoleh motor curiannya, tersangka Imam akan membawa motor tersebut ke beberapa orang penadah yang dikenalnya di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.
"Saya jual ke Madura. Saya jualnya Rp 3,5-4 juta. Sistem jualnya datang ke lokasi, Bangkalan, Galis. Beda-beda orang. Iya kami cari aja keliling, bukan pesanan," kata Imam.
Uang keuntungan menjual motor curian tersebut digunakan oleh tersangka Imam untuk melunasi utang.
Sedangkan, kedua temannya, Eko Slamet dan Asrori, yang bekerja sebagai sopir taksi online, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Buat makan dan kebutuhan sehari-hari," ujar Eko dan Asrori secara bersamaan.
Polsek Sukolilo
Surabaya
maling motor
Kompol M Sholeh
Bangkalan
Iptu Hedjen Oktianto
pencurian motor di Surabaya
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.