Berita Pasuruan
Hasil Rapat Banmus, Fraksi di DPRD Pasuruan Sepakat Tak Jadwalkan Paripurna Pengesahan Raperda RTRW
Rapat paripurna ke IV dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN -
Rapat paripurna ke IV dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tampaknya tidak akan dilaksanakan.
Setelah ditunda pekan lalu, para wakil rakyat sudah menggelar rapat badan musyawarah (banmus) yang diikuti sejumlah perwakilan fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sayangnya, dalam forum itu, disepakati tidak menjadwalkan adanya jadwal paripurna keempat sebagai pelengkap dari rapat paripurna sebelumnya.
Hampir semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan menolak adanya penjadwalan ulang paripurna keempat ini yang sempat ditunda.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo mengatakan, raperda RTW ini tidak bisa ditolak. Menurutnya, raperda RTRW ini ada timelinenya.
Baca juga: Tokoh Agama Hingga Masyarakat Apresiasi Positif Polisi Pasuruan Layani Pemudik saat Lebaran 2023
“Sehingga, ketika tidak ada kesepakatan pengesahan raperda RTRW antara DPRD dan Pemkab Pasuruan maka akan ada mekanisme lain,” katanya, Minggu (14/5/2023).
Dia menyampaikan, dalam forum rapat banmus disepakati tidak menjadwalkan paripurna untuk pengesahan raperda RTRW. Selanjurnya, akan diserahkan ke Pemda.
“Sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2021 ketika raperda RTRW tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD dan Pemda, maka Pemda berhak memutuskan,” lanjutnya.
Dalam PP itu, kata politisi muda Partai Gerindra ini, Pemda atau dalam hal ini Bupati boleh mengundangkan raperda jika tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD.
“Jika Pemda atau Bupati juga tidak segera mengundangkan raperda RTRW yang sudah ada persubnya itu hingga waktu ditentukan, maka kementrian yang ambil alih,” urainya.
Menurut dia, jika tidak salah, pernah ada kejadian di Lampung. Tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah daerah sehingga kementrian yang ambil alih
Rusdi menyebut, sikap Fraksi Gerindra tetap sama. Tidak menolak raperda ini. Tapi, ia meminta ada beberapa bagian di dalam raperda RTRW ini untuk ditinjau ulang.
“Saya contohkan satu kasus. Di raperda RTRW ini, wilayah industri di Beji tembus sampai wilayah Kedungringin yang notabene menjadi kawasan banjir,” jelasnya
Disampaikan dia, Kedungringin itu menjadi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan banjir. Setiap tahunnya, banjirnya semakin besar.
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.