Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Deretan Artis Sudah Daftar Jadi Bacaleg Pemilu 2024, Mulai dari Partai Gerindra hingga PDIP

Bacaleg yang didaftakan maju Pemilu 2024 tak hanya dari kalangan politisi maupun masyarakat umum.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi daftar artis sudah daftar jadi bacaleg Pemilu 2024. 

Nasdem

Reza Artamevia

Choky Sitohang

Annisa Bahar

Ali Syakieb

Didi Riyadi

Nafa Urbach

Diana Sastra

Ramzi

PKS

Sunarji alias Narji

Partai Demokrat

Dede Yusuf

Ingrid Kansil

Dina Lorenza

Emilia Contessa

Arumi Bachsin

Syarat pendaftaran caleg

Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg.

Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:

1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. Baca juga: PBB Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR RI ke KPU

4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:

- Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

- Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau;

- Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Berita Pemilu 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved