Pemilu 2024
Deretan Artis Sudah Daftar Jadi Bacaleg Pemilu 2024, Mulai dari Partai Gerindra hingga PDIP
Bacaleg yang didaftakan maju Pemilu 2024 tak hanya dari kalangan politisi maupun masyarakat umum.
Reza Artamevia
Choky Sitohang
Annisa Bahar
Ali Syakieb
Didi Riyadi
Nafa Urbach
Diana Sastra
Ramzi
PKS
Sunarji alias Narji
Partai Demokrat
Dede Yusuf
Ingrid Kansil
Dina Lorenza
Emilia Contessa
Arumi Bachsin
Syarat pendaftaran caleg
Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg.
Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:
1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. Baca juga: PBB Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR RI ke KPU
4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
- Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
- Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau;
- Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pemilu 2024
Bacaleg
Gerindra
PKB
PAN
PDIP
Nasdem
PKS
Demokrat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.