Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg Ditutup, Satu Parpol Dipastikan Tak Ikut Pileg 2024 di Banyuwangi

Pendaftaran bacaleg telah ditutup dan belum juga setorkan nama bacaleg, satu parpol dipastikan tak ikut Pileg 2024 di Banyuwangi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Komisioner KPU Banyuwangi mengumumkan, Partai Garuda akan absen dalam Pileg 2024 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Satu partai politik (parpol) akan absen dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal itu karena parpol tersebut, yakni Partai Garuda, tak mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

Saat proses pendaftaran, KPU Banyuwangi mengembalikan berkas ke partai karena tak lengkap.

Hingga batas akhir pendaftaran, Partai Garuda tak kunjung mendaftarkan bacaleg-nya.

"Karena hingga batas waktu yang ditentukan, (Partai Garuda) tidak mengajukan bacaleg. Sehingga tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2024," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, Senin (15/5/2023).

Sementara 17 partai politik peserta pemilu lainnya telah mendaftarkan bacaleg-nya untuk berkontestasi memperebutkan kursi anggota dewan di DPRD Banyuwangi.

Partai-partai tersebut telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU Banyuwangi selama masa pendaftaran, 1-14 Mei 2023.

Pada proses pendaftaran bacaleg, KPU Banyuwangi sempat mengembalikan berkas yang diserahkan oleh beberapa partai politik karena belum lengkap.

Baca juga: Eks Tokoh Sentral PSI Surabaya Daftar Caleg Lewat Perindo, Ungkap Pertimbangan Pindah Partai

Meskipun kemudian, pengurus partai tersebut segera memperbaiki berkas hingga akhirnya pengajuan bacaleg-nya dinyatakan lengkap dan diterima.

Hal tersebut dialami oleh PKB, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Buruh, dan Partai Gelora.

Untuk Partai Gelora, proses verifikasi berkas yang diajukan bahkan berlangsung hingga menit-menit akhir.

Itu terjadi karena KPU Banyuwangi harus mengecek berkas yang diajukan Partai Gelora secara manual.

"Berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 476, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan bacaleg tidak melalui aplikasi Silon, itu ada keterangannya," kata Dwi.

Setelah berkas dinyatakan sesuai, KPU Banyuwangi pun menerima pendaftaran Partai Gelora.

Baca juga: Bekas Tidak Lengkap, Partai Perindo Tulungagung Terancam Gagal Ikut Pileg 2024, Minta Toleransi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved