Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Saya Sayang', Pengakuan Kakak Hamili Adik Kandung, Nodai Sejak Korban Kelas 4 SD, Orangtua Pemulung

Seorang kakak tak menyesal hamili adik kandungnya. Padahal, si adik yang dihamili kakak kandung baru berusia 16 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
ILUSTRASI Berita kakak di Makassar tak menyesal hamili adik kandung. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan bahwa kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orangtua melihat perut NR mulai membuncit.

"Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dialporkan dan dinterogasi sama keluarga. Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," ucap Ridwan kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Senin siang.

Ridwan menyebut dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. UU Pelrindungan anak 81 pasal ayat 1 dan 2," tandasnya.

MJ tersangka pencabulan terhadap adik kandung sendiri saat ditanyai oleh polisi di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (15/5/2023).
MJ tersangka pencabulan terhadap adik kandung sendiri saat ditanyai oleh polisi di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (15/5/2023). (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Di sisi lain, NR kini bakal menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

Kini, korban berada di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin mengatakan, pendampingan secara psikologis ditempuh untuk memulihkan trauma yang dialami korban akibat peristiwa memilukan yang dialaminya sejak 2016.

"Nampak masih belum terlalu terbuka (korban), rencana konseling psikologis segera akan kami lakukan oleh tenaga psikolog," kata Muslimin kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Kata Muslimin, korban kini masih berada di rumah aman UPTD PPA guna dilakukan pendampingan dan perlindungan.

"Sementara masih pendampingan di rumah aman," ucap Muslimin.

Baca juga: Drama Pria di Lampung Panik Hamili Adik Ipar, Pura-pura Selamatkan Nyawa Istri, Ternyata Dalangnya

Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga menjadi sorotan publik.

TA (23), kakak yang menghamili adiknya, B (19), mengaku tak bisa menahan nafsu saat tinggal serumah bersama adiknya.

Mereka tinggal di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, TA tinggal dan bekerja di Balikpapan.

Semenjak pindah ke Kutai Timur awal 2018, TA sebagai buruh kelapa sawit mulai tinggal serumah dengan adiknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved