Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Sopir Tewas Mendadak Tabrak 2 Motor - Eks Kades Sampang Dibui Usai Suap DPRD Jatim
3 berita Jatim terpopuler Rabu (17/5/2023). Sopir Innova tabrak 2 motor lantaran tewas mendadak - mantan kades Sampang dibui usai kasus penyuapan.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah kabar seputar Jawa Timur yang menarik perhatian para pembaca TribunJatim.com.
Tiga kabar tersebut telah terangkum ke dalam segmen berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dua berita Jatim terpopuler hari ini berasal dari Surabaya, sementara lainnya terjadi di Sidoarjo.
Pertama, sopir Innova asal Lamongan dikabarkan menabrak dua motor lantaran terkena serangan jantung.
Baca juga: Cuaca Jatim Besok Rabu, 17 Mei 2023 Cerah Berawan Sepanjang Hari, BMKG Imbau Gunakan Sunscreen
Baca juga: Hasil Final SEA Games 2023: Banjir Gol dan Hujan Kartu Merah, Timnas Indonesia U22 Rebut Medali Emas
Baca juga: Nasib Artis Senior Jualan Kerupuk Naik Sepeda, Tak Malu Walau Masih Ada Tawaran Syuting: Udah Tua
Saat itu, sang pengemudi tak sadarkan diri saat tengah mengemudi.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Jurang Kuping, Benowo, Surabaya.
Dua pengemudi motor dan satu penumpang selamat meski mengalami luka.
Selanjutnya, menjelang Pemilu 2024, tokoh lintas agama di Sidoarjo sepakat menolak kampanye di tempat ibadah.
Deklarasi tersebut kemudian disetujui oleh sejumlah pejabat penting si Sidoarjo.
Mereka menyampaikan lima poin penting yang diharapkan bisa terlaksana pada Pemilu 2024.
Terakhir, mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang dibui usai terlibat dalam kasus penyuapan.
Dalam menjalani aksinya, ia ditemani oleh adik ipar.
Akibat ini, mereka divonis 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan.
Keduanya terbukti melakukan penyuapan Rp39,5 miliar kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Lebih lengkap, simak berita Jatim terpopuler hari ini, Rabu (17/5/2023) di bawah ini.
1. Sopir Mendadak Tewas, Mobil Innova Seruduk Motor yang Ditumpangi Ibu Hamil di Surabaya

Dua pemotor diseruduk mobil Toyota Innova bernopol L-1696-IN yang pengemudinya mendadak tewas karena serangan jantung, saat melintas di ruas Jalan Jurang Kuping, Benowo, Pakal, Surabaya, Selasa (16/5/2023) pagi.
Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, korban pengemudi mobil yang tewas itu, berinisial AS (47) warga Jalan Dusun Banjarmadu, Lamongan.
Kemudian, pemotor Honda Beat bernopol W-4870-JR adalah Ahmad Amin Imron (26) warga Sidoarjo, mengalami luka gores pada pelipis.
Sedangkan, istrinya, yang dibonceng, Lailatul Rochma (25) warga Gresik, selamat dan tidak mengalami luka.
Lalu, pemotor lain, Yamaha Mio bernopol L-4735-EV, Febry Setyawati (46) warga Sawahan, mengalami luka pendarahan pada bagian kepala.
Kabid Darlog BPBD Kota Surabaya, Buyung Hidayat mengatakan, empat orang korban mendapat penanganan pertama dari rekan TGC Barat dan PMI.
Korban dari pihak kedua pemotor dirujuk ke RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya. Apalagi seorang korban perempuan diketahui dalam keadaan hamil.
"Seorang laki-laki, dan seorang perempuan dirujuk oleh rekan PMI ke RS BDH mengingat korban satu perempuan kondisi hamil membutuhkan pengecekan lebih lanjut. Pengemudi mobil yang tewas dievakuasi ke RSUD dr Soetomo Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Ponorogo, Mobil Toyota Yaris Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas
Sementara itu, Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya, Kompol Imam Sholikin mengatakan, korban, Ahmad Amin Imron dan Lailatul Rochmah kini telah dipindahkan penanganan medisnya ke Rumah Sakit Islam (RSI) Benowo, Surabaya.
Mengenai dugaan penyebab tewasnya pengemudi mobil, Kompol Imam Sholikin menduga, korban mengalami serangan jantung. Sehingga tidak sadarkan diri saat tengah mengemudi.
"Dugaan sementara iya (pengemudi mobil meninggal dunia karena serangan jantung)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan pihak Unit Lantas Polsek Pakal Polrestabes Surabaya dan Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, insiden tersebut bermula saat mobil melaju dari arah selatan atau pertigaan Jalan Raya Benowo menuju arah utara kawasan Jalan Jurang Kuping.
2. Tokoh Lintas Agama di Sidoarjo Kompak Tolak Kampanye di Tempat Ibadah, Berikut 5 Poin Kesepakatannya

Sejumlah tokoh lintas agama di Sidoarjo kompak menolak penggunaan tempat ibadah untuk acara politik praktis. Utamanya untuk kampanye dan sebagainya dalam perhelatan Pemilu 2024.
Penolakan itu dituangkan dalam deklarasi bersama yang juga dihadiri sejumlah pejabat penting di Sidoarjo. Forkopimda Sidoarjo juga ikut dalam deklarasi yang digelar di Pendopo Kota Delta, Selasa (16/5/2024).
Ada lima item penting yang disampaikan dalam deklarasi ini. Yakni menolak segala bentuk politik praktis di tempat ibadah, mewujudkan Pemilu 2024 di Sidoarjo yang aman, damai, dan kondusif.
Baca juga: Bawaslu Surabaya Minta Partai Politik Tak Manfaatkan Mayday sebagai Ajang Kampanye
Selain itu juga wewujudkan harmonisasi dalam kehidupan masyarakat Sidoarjo baik dalam kehidupan beragama, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Selanjutnya menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.
“Kami sama-sama menyamakan pandangan dan saling berkomitmen. Para tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo telah sepakat menolak dengan tegas penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis,” kata ketua FKUB Kabupaten Sidoarjo Idham Kholiq.
Tempat ibadah merupakan tempat yang harus digunakan sesuai fungsinya yaitu untuk melakukan segala jenis bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Maka, apabila terdapat sebuah praktik yang menyalahi kegunaan tempat ibadah, apalagi sampai digunakan hanya untuk kepentingan politik praktis seperti berkampanye, maka seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas hal tersebut,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Bupati juga berpesan kepada seluruh umat beragama di Sidoarjo agar sama-sama berkomiten untuk menghindari politik praktis di tempat ibadah yang akan mengakibatkan konflik horizontal antar umat beragama.
“Namanya pesta demokrasi, perbedaan pilihan sudah biasa, sehingga mari kita bersama-sama menciptakan pesta demokrasi ini menjadi pesta yang sumringah, adem ayem, dan kondusif,” ujarnya.
Gus Muhdlor juga menegaskan agar seluruh pemuka agama di Sidoarjo menyampaikan komitmen menolak kampanye di tempat ibadah ini kepada seluruh teman-teman lainnya, sehingga jangan sampai agama menjadi bahan bakar politik horizontal untuk kepentingan politik.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa akan merinci ke bawah, melanjutkan komitmen itu dengan mengumpulkan seluruh tokoh agama dan masyarakat di masing-masing desa dan kecamatan.
“Jangan sampai ada kontra produktif yang mengakibatkan disintegrasi di masyarakat. Aturannya sudah jelas, tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis,” kata kapolres
3. Terbukti Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Eks Kades Sampang Divonis 2,5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015 - 2021 dan adik iparnya ini terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Rp39,5 miliar untuk mempermulus pencairan alokasi dana hibah Pokmas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tongani, Selasa (16/5) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. Hakim juga memerintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan ini dibacakan segera membuka blokir rekening dua terdakwa yang digunakan menyuap Sahat.
"Hal yang memperingan vonis karena dua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Tongani.
Baca juga: Buntut Panjang Kasus Sahat Tua Simanjuntak, Dua Hari Penyidik KPK Obok-Obok Gedung DPRD Jatim
Hukuman berat saat ini membayangi Sahat. Pasalnya, peran Sahat cukup krusial. Ia memainkan kekuasaan untuk mengatur kemana dana Pokmas turun.
Sahat selama kurun waktu 2019-2022 menerima dana Pokmas sebesar Rp 98 miliar. Anggaran tersebut seharusnya diserahkan kepada beberapa desa yang ada di wilayah Jawa Timur. Akan tetapi, saat itu Sahat hanya mencairkan ke wilayah Bangkalan saja karena Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi bersedia memberikan suap sebesar 25 persen dari setiap anggaran dana Pokmas yang turun. Sahat diketahui akan menjalani sidang perdana pada 23 Mei.
Arif Suhermanto selaku Jaksa KPK mendengar putusan ini menyatakan menerima. Vonis tersebut dinilai pada dasarnya sudah mencakup jeratan
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa pun menyetujui permintaan hakim segera membuka blokir rekening dua terdakwa.
Baca juga: Dipindah ke Rutan Kejati Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Pasang Gaya Tolak Pinggang
"Kami sepakat blokir rekening dua terdawka dibuka karena mereka tidak dikenakan uang pengganti," ujarnya.
Dua terdakwa melalui penasihat hukumnya Yusri Nawawi mengatakan tidak mengajukan banding. Kliennya bersedia menjalani sanksi penjara sesuai vonis
---
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Lamongan
Sidoarjo
Sampang
kecelakaan
serangan jantung
Pemilu 2024
Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Jatim
Kepala Desa
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
berita Jatim terpopuler
BOLA TERPOPULER: Hari Ini Persebaya VS PSIM Yogyakarta - Arema FC Terus Datangkan Pemain Baru |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: 5 ASN Nongkrong Kena Razia Satpol PP - Pria Nyanyi 'Indonesia Tanahnya Mafia' |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling di Tuban Curi Mesin Traktor - Kemunculan Buaya di Pinggir Sungai Sidoarjo |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Persik Kediri Pede dengan Wajah Baru - Persaingan Posisi Utama Madura United |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Sosok Hakim Vonis Mati In Dragon - Gaji Bella Shofie Anggota DPRD Bolos 11 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.