Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Tambal Gigi Berlubang, Simak Prosedurnya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.

ISTIMEWA
Ilustrasi tambal gigi pakai BPJS Kesehatan. 

- Obat pascaekstraksi

- Tumpatan gigi atau tambal gigi

- Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.

"Dapat juga dilakukan pelayanan protesa gigi (gigi palsu) yang dilakukan sesuai standar kompetensi dokter gigi," terang Muttaqien.

Sementara itu, pemeriksaan spesialistik gigi tidak dapat dilakukan FKTP, melainkan harus oleh FKRTL.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Resep Dokter, Jangka Waktu 2 Tahun Sekali

Prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (4/1/2023), peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan tambal gigi di FKTP.

FKTP atau faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.

Peserta juga bisa melakukan pemeriksaan spesialistik terhadap gigi di FKRTL atau faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di FKTP dan berdasarkan indikasi medis.

Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:

Ilustrasi gigi.
Ilustrasi gigi. (Thinkstockphotos)

1. Faskes pertama

Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.

FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved