Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Tambal Gigi Berlubang, Simak Prosedurnya
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.
- Obat pascaekstraksi
- Tumpatan gigi atau tambal gigi
- Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.
"Dapat juga dilakukan pelayanan protesa gigi (gigi palsu) yang dilakukan sesuai standar kompetensi dokter gigi," terang Muttaqien.
Sementara itu, pemeriksaan spesialistik gigi tidak dapat dilakukan FKTP, melainkan harus oleh FKRTL.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Resep Dokter, Jangka Waktu 2 Tahun Sekali
Prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com (4/1/2023), peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan tambal gigi di FKTP.
FKTP atau faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.
Peserta juga bisa melakukan pemeriksaan spesialistik terhadap gigi di FKRTL atau faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di FKTP dan berdasarkan indikasi medis.
Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. Faskes pertama
Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
BPJS Kesehatan
kesehatan gigi
tambal gigi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
| Gubernur Khofifah Terpukau Bunga Desember Mekar Semarak di Halaman Rumah Asper Klabang Bondowoso |
|
|---|
| Persebaya vs Persis Solo Jadi Laga Spesial ke-100 Bruno Moreira Bersama Bajul Ijo |
|
|---|
| Ditinggal Beli Makanan di Food Court, Bocah 4 Tahun di Banyuwangi Mengambang di Kolam Renang |
|
|---|
| Hujan Deras Mengguyur, Puluhan Rumah di Ampelgading Malang Terendam Banjir |
|
|---|
| Sosok Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo Wafat di Usia 77 Tahun, Dulu Pernah Ganti Nama Imbas Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-gigi-putih-dan-bersih_20171129_172516.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.