Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Tambal Gigi Berlubang, Simak Prosedurnya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.

ISTIMEWA
Ilustrasi tambal gigi pakai BPJS Kesehatan. 

Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.

Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis.

Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

2. Faskes lanjutan

Peserta membawa identitas serta surat rujukan dari FKTP.

Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.

Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.

SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Peserta kemudian akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved