Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Respons Wali Kota Malang Soal Dua Hotel di Tlogomas yang Diprotes Warga

Wali Kota Malang, Sutiaji buka suara terkait dua hotel yang telah disegel oleh Satpol PP karena diduga menjadi tempat prostitusi online di Tlogomas.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel dan menutup dua tempat penginapan yang terletak di RW 8 Kelurahan Tlogomas, Malang, yang diduga menjadi tempat prostitusi, Senin (22/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji buka suara terkait dua hotel yang telah disegel oleh Satpol PP karena diduga menjadi tempat prostitusi online di Tlogomas.

Sutiaji menyebut, tanpa adanya tuntutan dari masyarakat untuk menutup, Pemkot Malang sudah mencoba menutup dua hotel itu.

Sekadar diketahui, warga RW 08 Tlogomas menuntut agar dua hotel itu ditutup. Mereka ingin dua penginapan ditutup di lingkungannya karena adanya prostitusi online atau Open BO.

“Kami memiliki inisiatif untuk menutup, tapi kan perlu waktu. Bentuk pelanggarannya seperti apa, izinnya seperti apa begitu,” kata Sutiaji.

Dua penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi online di Tlogomas itu sudah ditutup sementara saat ini. Terpasang sebuah spanduk pemberitahuan bahwa hotel itu ditutup sementara.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat menjelaskan, penutupan sementara itu dilakukan hingga semua proses pengecekan perizinan dua hotel itu rampung.

Baca juga: 2 Penginapan di Tlogomas Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Warga Gelar Istighosah Sebagai Aksi Protes

Baca juga: Nasib Akhir Dua Penginapan di Tlogomas yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi: Tidak Ada Pembangkangan

Terakhir pihak Pemkot Malang melalui Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang sudah ke dua hotel yang jadi tempat prostitusi online di Tlogomas.

Mereka mengecek izin lingkungan dan juga operasional. Hasilnya, perizinan operasional dari hotel itu sudah terpenuhi. Namun, ada beberapa izin lingkungan yang belum terpenuhi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel dan menutup dua tempat penginapan yang terletak di RW 8 Kelurahan Tlogomas yang diduga menjadi tempat prostitusi, Senin (22/5/2023).

Rahmat Hidayat menjelaskan penutupan itu juga bagian dari berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola hotel dengan warga, bahwa mereka akan tutup operasional. 

"Yang kedua, terkait tipiring, bahwa hotel ini sudah tiga kali kami razia dan terbukti ada tamu yang melakukan perbuatan cabul, yaitu prostitusi online," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, terkait dasar hukum dari penutupan tempat penginapan tersebut yaitu, Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, dan Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dirinya menerangkan, kedua tempat penginapan itu ditutup mulai tanggal 21 Mei 2023 sampai kepastian hukum terkait perizinannya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved