Berita Malang
Respons Wali Kota Malang Soal Dua Hotel di Tlogomas yang Diprotes Warga
Wali Kota Malang, Sutiaji buka suara terkait dua hotel yang telah disegel oleh Satpol PP karena diduga menjadi tempat prostitusi online di Tlogomas.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji buka suara terkait dua hotel yang telah disegel oleh Satpol PP karena diduga menjadi tempat prostitusi online di Tlogomas.
Sutiaji menyebut, tanpa adanya tuntutan dari masyarakat untuk menutup, Pemkot Malang sudah mencoba menutup dua hotel itu.
Sekadar diketahui, warga RW 08 Tlogomas menuntut agar dua hotel itu ditutup. Mereka ingin dua penginapan ditutup di lingkungannya karena adanya prostitusi online atau Open BO.
“Kami memiliki inisiatif untuk menutup, tapi kan perlu waktu. Bentuk pelanggarannya seperti apa, izinnya seperti apa begitu,” kata Sutiaji.
Dua penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi online di Tlogomas itu sudah ditutup sementara saat ini. Terpasang sebuah spanduk pemberitahuan bahwa hotel itu ditutup sementara.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat menjelaskan, penutupan sementara itu dilakukan hingga semua proses pengecekan perizinan dua hotel itu rampung.
Baca juga: 2 Penginapan di Tlogomas Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Warga Gelar Istighosah Sebagai Aksi Protes
Baca juga: Nasib Akhir Dua Penginapan di Tlogomas yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi: Tidak Ada Pembangkangan
Terakhir pihak Pemkot Malang melalui Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang sudah ke dua hotel yang jadi tempat prostitusi online di Tlogomas.
Mereka mengecek izin lingkungan dan juga operasional. Hasilnya, perizinan operasional dari hotel itu sudah terpenuhi. Namun, ada beberapa izin lingkungan yang belum terpenuhi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel dan menutup dua tempat penginapan yang terletak di RW 8 Kelurahan Tlogomas yang diduga menjadi tempat prostitusi, Senin (22/5/2023).
Rahmat Hidayat menjelaskan penutupan itu juga bagian dari berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola hotel dengan warga, bahwa mereka akan tutup operasional.
"Yang kedua, terkait tipiring, bahwa hotel ini sudah tiga kali kami razia dan terbukti ada tamu yang melakukan perbuatan cabul, yaitu prostitusi online," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, terkait dasar hukum dari penutupan tempat penginapan tersebut yaitu, Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, dan Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dirinya menerangkan, kedua tempat penginapan itu ditutup mulai tanggal 21 Mei 2023 sampai kepastian hukum terkait perizinannya
prostitusi online
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Malang
Pemkot Malang
Satpol PP Kota Malang
Open BO
Tlogomas
hotel di Tlogomas
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.