Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & Pensiunan, Siap Cair Juni 2023, Buat Biaya Sekolah
Inilah besaran gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & pensiunan, siap cair Juni 2023.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Disebutkan gaji PNS akan naik menjelang Pemilu 2024.
"Breaking News : Dikabarkan pemerintah tengah mengkaji potensi kenaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri sejumlah 3,3-7.0 persen pada th 2023," cuit akun tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Disebutkan bahwa gaji PNS, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, bakal naik sebesar Rp3,3-7,0 persen pada 2023.
Lantas, benarkah gaji PNS akan naik di tahun 2023?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, angkat bicara soal kabar tersebut.
Ia menyampaikan, kabar bahwa pemerintah sedang mengkaji potensi kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 3,3-7,0 persen pada tahun 2023 adalah tidak benar.
"Tidak benar," kata Averrouce kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Lebih lanjut Averrouce mengatakan, pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk transformasi seluruh komponen manajemen aparatur sipil negara (ASN), bukan kenaikan gaji.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjiaan kerja (PPPK) adalah bagian dari ASN.
"Melalui Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya," kata Averrouce.
Ia menjelaskan, transformasi seluruh komponen manajemen ASN meliputi pengadaan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier.
Hal lain yang turut dipertimbangkaan Pemerintah adalah pengembangan kompetensi dan termasuk sistem kesejahteraan.
"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 lalu," jelas Averrouce.
"Kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," lanjutnya.
Khusus untuk transformasi pada sistem kesejahteraan ASN, pemerintah ingin mengubah sistem gaji ASN saat ini berdasarkan pangkat dan golongan.
Nantinya, sistem gaji ASN berdasarkan nilai diri seseorang yang terdiri atas kompetensi, dan pengalaman yang relevan.
Di sisi lain, sistem tersebut juga menyangkut kompetensi ASN dan dikaitkan dengan beban, resiko, serta tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan amanat UU ASN.
"Tetapi tidak serta merta menaikkan gaji PNS hingga 3,3-7,0 persen sehingga berpotensi memberatkan keuangan negara," imbuh Averrouce.
Averrouce membeberkan, tujuan transformasi sistem kesejahteraan supaya ASN berupaya tuntuk mengembangkan kompetensi.
Mereka juga diharapkan mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dari agenda transformasi manajemen ASN.
"Untuk menciptakan ASN professional dan berkelas dunia," tutur Averrouce.
Dalam hal ini, penyusunan kebijakan tersebut masih di tahap perumusan dan pembahasan antarkementerian.
"Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui. Di antaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," jelas Averrouce.
gaji ke-13
PNS
Polri
TNI
gaji ke-13 PNS 2023
Iswinarto Setiaji
Sri Mulyani
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pengakuan Sekolah yang Edarkan Surat 'Jika Keracunan MBG Maka Tanggung Jawab Ortu', Kini Ditarik |
![]() |
---|
Banpol Cair, PDI Perjuangan Kota Malang Dapat Rp 1,3 Miliar |
![]() |
---|
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut Penyelesaian 63 Paket Pekerjaan Infrastruktur hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.