Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Jadwal Pencarian Gaji ke-13 PNS, Lihat Daftar Penerima dan Besarannya Juga di Sini!

Gaji ke-13 PNS akan segera cair. Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Editor: Januar
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 PNS 2023 

TRIBUNJATIM.COM- Gaji ke-13 PNS 2023 akan segera cair.

Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Lihat juga daftar penerima dan besarannya di sini!

Para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan saat ini pasti sedang menanti-nanti jadwal pencairan Gaji ke-13.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Dilansir dari Serambinews.com, informasi tersebut sebagaimana sempat disingung oleh Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR 2023 pada April 2023 lalu.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, kapan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan?

Jadwal pencairan gaji ke-13

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Baca juga: Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & Pensiunan, Siap Cair Juni 2023, Buat Biaya Sekolah

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

Penerima gaji-ke 13

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Termasuk daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13.

Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan, Penerima pensiunan dan penerima tunjangan
Komponen gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50 persen tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.


Besaran gaji ke-13

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Pemkab Pacitan Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) karena gaji ke-13 segera cair. Direncanakan gaji ke 13 cair pada Juni mendatang.

“Setelah tunjangan hari raya cair pada 4 april lalu. Bulan depan (Juni) memang ASN di Pacitan akan kembali menerima gaji ke-13,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pacitan, Daryono, Kamis (25/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa komponen tunjangan hari rata dengan gaji ke-13 ASN sama. Adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

“Tunjangan yang melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Juga tunjangan struktural fungsional atau tunjangan  lainnya,” Daryono kepada Tribunjatim.com.

Dia mengklaim bahwa Pemkab Pacitan telah menyiapkan anggaran untuk mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Mereka telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,4 Miliar.

Total mencapai Rp 32,4 miliar. Perinciannya, Rp 28 miliar untuk 5.950 pegawai negeri sipil (PNS), Rp 4,1 miliar untuk 1.092 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Rp 12 juta untuk bupati dan wakil bupati. 

‘’Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pasal 12 ayat (1), gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni,’’ ujarnya.

Dia berharap pemberian gaji ke-13 ASN tersebut juga dapat mebantu pegawai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anak. 

“Makanya dicairkan pada Juni karena berbarengan tahun ajaran baru,” pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved