Berita Probolinggo
Pelaku Pembakaran Mobil Ketua LSM di Probolinggo Terungkap, Dibayar Rp 8 Juta Tuntaskan Misi Jahat
Kasus pembakaran mobil ketua LSM Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kasus pembakaran mobil ketua LSM Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.
Para pelaku pembakaran mobil itu diketahui berinisial DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Mereka merupakan pelaku bayaran. Saat ini, ketiganya telah diringkus Satreskrim Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para pelaku dibayar untuk melakukan aksi pembakaran oleh seseorang yang hingga kini masih dalam pengembangan pihaknya.
Mulanya, pelaku DH yang mendapatkan tawaran aksi pembakaran mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL hitam itu.
"DH kemudian merekrut dua pelaku lainnya, yakni M dan BU. Sampai saat ini, kami masih mendalami seseorang yang menyuruh ketiga pelaku ini, sedangkan untuk motifnya ini sementara karena permasalahan pribadi," katanya, Selasa (23/5/2023).
Arsya menyebut, pelaku mendapat bayaran Rp 8 juta guna menjalankan misi jahat tersebut.
Sepakat dengan nominal bayaran, pelaku lantas mendatangi kediaman korban dan melakukan pembakaran mobil.
Baca juga: Diawali Suara Ledakan, Mobil Ketua LSM di Probolinggo Dibakar Orang Tak Dikenal, Sumbu Jadi Petunjuk
Baca juga: Mobil Ketua LSM di Probolinggo Dibakar, Tim Labfor Polda Jatim Turun Tangan Lakukan Olah TKP
"Selebihnya masih kami dalami lagi dan memang ada sedikit kesulitan mengungkap pelaku ini, karena pelaku sangat rapi melancarkan aksinya," terangnya.
Arsya melanjutkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pembakaran.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL, milik ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibakar oleh orang tak dikenal.
Api membakar bagian mesin mobil dan menjilat bagian kursi di ruang kemudi.
Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
pembakaran mobil
pembakaran mobil ketua LSM
Probolinggo
mobil Ketua LSM dibakar
berita Probolinggo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.