Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Pelaku Pembakaran Mobil Ketua LSM di Probolinggo Terungkap, Dibayar Rp 8 Juta Tuntaskan Misi Jahat

Kasus pembakaran mobil ketua LSM Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Danendra Kusuma
Satreskrim Polres Probolinggo bekuk tiga tersangka pembakaran mobil ketua LSM, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kasus pembakaran mobil ketua LSM Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.

Para pelaku pembakaran mobil itu diketahui berinisial DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Mereka merupakan pelaku bayaran. Saat ini, ketiganya telah diringkus Satreskrim Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para pelaku dibayar untuk melakukan aksi pembakaran oleh seseorang yang hingga kini masih dalam pengembangan pihaknya.

Mulanya, pelaku DH yang mendapatkan tawaran aksi pembakaran mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL hitam itu.

"DH kemudian merekrut dua pelaku lainnya, yakni M dan BU. Sampai saat ini, kami masih mendalami seseorang yang menyuruh ketiga pelaku ini, sedangkan untuk motifnya ini sementara karena permasalahan pribadi," katanya, Selasa (23/5/2023).

Arsya menyebut, pelaku mendapat bayaran Rp 8 juta guna menjalankan misi jahat tersebut.

Sepakat dengan nominal bayaran, pelaku lantas mendatangi kediaman korban dan melakukan pembakaran mobil. 

Baca juga: Diawali Suara Ledakan, Mobil Ketua LSM di Probolinggo Dibakar Orang Tak Dikenal, Sumbu Jadi Petunjuk

Baca juga: Mobil Ketua LSM di Probolinggo Dibakar, Tim Labfor Polda Jatim Turun Tangan Lakukan Olah TKP

"Selebihnya masih kami dalami lagi dan memang ada sedikit kesulitan mengungkap pelaku ini, karena pelaku sangat rapi melancarkan aksinya," terangnya.

Arsya melanjutkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pembakaran.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL, milik ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibakar oleh orang tak dikenal.

Api membakar bagian mesin mobil dan menjilat bagian kursi di ruang kemudi.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved