Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

KPU Kabupaten Madiun Temukan Keanehan pada Nomer Kartu Keluarga Pemilih: Umumnya Tak Berakhiran Nol

KPU Kabupaten Madiun tidak membantah, adanya temuan satu keluarga di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, yang sudah dicoklit namun belum terdaftar di Da

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Nur Wachid Nasrullah, ketika ditemui di kantornya Jumat (26/5/2023 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - KPU Kabupaten Madiun tidak membantah, adanya temuan satu keluarga di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, yang sudah dicoklit namun belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP).

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Nur Wachid Nasrullah, menuturkan, hal ini bukan disebabkan karena kelalaian petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Diketahui data Nomor Kartu Keluarga, tidak terdeteksi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Sebab pada angka akhir menunjukkan 0. Sedangkan, umumnya Nomor Kartu Keluarga tidak berakhiran 0 (nol)," ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Dari hasil koordinasi dengan PPK Kecamatan Saradan terkait tanggapan masyarakat pasca pleno penetapan DPSHP, lanjut Nur Wachid, ada dua data penduduk dalam satu KK yang belum masuk ke DPSHP.

Baca juga: Pantarlih Ilegal Lakukan Coklit di Trenggalek, Puluhan KK di Bendungan Didata Ulang

Baca juga: Petugas Pantarlih di Jember Tempel Stiker Caleg di Rumah Warga, Ngaku Disuruh Panwas, KPU Bereaksi

"Data tersebut saat ini telah dilakukan verifikasi lewat sistem di KPU, dan ternyata NKK dan NIK nya betul. Sehingga, sudah kami masukkan dalam si Dalih dan kini sudah menjadi DPSHP," bebernya.

"Tentunya nanti masuk bahan pleno DPSHP akhir, sebelum nanti di tingkat kabupaten akan ditetapkan jadi DPT. Kemudian setelah dilakukan kroscek kembali di KPU data tersebut, valid dan bisa diinput di Si Dalih," imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, kejadian serupa saat coklit kemarin juga beberapa kali ditemukan. Pihaknya langsung memverifikasi sebelum penetapan DPSHP agar bisa masuk ke DPS. 

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Madiun Temukan Satu Keluarga Sudah Dicoklit Tapi Tak Terdaftar di DPS Online 

"Bahkan tingkat nasional ada ribuan yang serupa. Selama tahap DPSHP, untuk menuju DPSHP akhir masih memiliki rentang waktu tanggal 17-28 Mei bagi masyarakat memberikan tanggapan," terangnya.

"Selama data-data hasil tanggapan masyarakat itu didukung oleh bukti otentik, maka akan langsung bisa kami input menjadi data pemilih dan otomatis mempunyai hak pilih di pemilu 2024. Untuk memproses kroscek dan verifikasi data tersebut tidak perlu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," tuntasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved