Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Pamkab Trenggalek Raih Opini WTP 7 Kali Beruntun, Mas Ipin: Tindak Lanjut Temuan Sudah 96 persen

Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali dapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pem

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi Jatim 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali dapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Opini WTP tersebut merupakan yang ke-7 kalinya didapatkan Pemkab Trenggalek secara beruntun.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023). 

"Bersyukur kita bisa mencapai WTP untuk yang ketujuh kalinya, alhamdulillah, dan semoga ke depan semakin minim temuan, artinya kita secara tata kelola lebih baik," kata Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin.

Baca juga: Tak Melulu Calistung, Ketua TP PKK Trenggalek Sebut Transisi PAUD ke SD Harus Menyenangkan

Untuk tindak lanjut dari temuan sendiri, menurut Mas Bupati Ipin sudah digarap hingga 96 persen.

"Semoga cepat bisa 100 persen terselesaikan," lanjutnya

LKPD sendiri merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved