2 TNI Kurir Sabu 75 Kg Nangis Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat, 1 Terdakwa Akan Ajukan Banding
Divonis penjara seumur hidup dan dipecat, dua TNI kurir sabu 75 kg nangis, satu terdakwa akan ajukan banding.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Artinya hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.
Terkait keputusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian, terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Mereka menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.
Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram.
Lalu ada delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack.
Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.
TNI
Sertu Yalpin Tarzun
Pratu Rian Hermawan
kurir narkoba
penjara seumur hidup
Pengadilan Militer I-02 Medan
Asril Siagian
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Babak Pertama Persebaya vs PSIM Yogyakarta, Tak Ada Gol Tercipta, Skor Imbang 0-0 |
![]() |
---|
Tugas Investor Muda dari Kampus Diprotes, Mahasiswa Baru Diminta Buka Rekening |
![]() |
---|
Andik Basuki Rahmat Resmi Pimpin Golkar Jombang 2025-2030, Singgung Tradisi Aklamasi |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya Masih Jalan di Tempat, Polrestabes Surabaya Disorot KAJ Jatim |
![]() |
---|
Viral Jasa Naik Trotoar, Pengendara Motor Bayar Rp2.000, Perekam: Kejadian Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.