Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Dana Insentif Guru Ngaji di Jember Gagal Dicairkan, Dewan Soroti Kinerja Kesra Pemkab: Bisa Kualat

Honor untuk 23 ribu guru ngaji rupanya gagal dicairkan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal 2023.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Jember bersama Bagian Kesra. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Honor untuk 23 ribu guru ngaji rupanya gagal dicairkan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal 2023.

Gagalnya pencarian anggaran sebasar Rp 39 Miliar tersebut terkuak, saat Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Bagian Kesra Pemkab Jember, Rabu (31/5/2023)

Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengaku heran. Sebab dalih Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember tidak bisa mencairkan dana insentif guru ngaji tahun 2023, selalu berubah ubah.

"Pertama katanya, ada perbub tentang bansos yang tidak membolehkan. Tetapi pertanyaannya, kenapa pada tahun 2021 dan 2022 itu bisa dicairkan," ujarnya.

Menurutnya, Komisi D DPRD Jember sudah mencoba menekan agar Bagian Kesra segera mencairkan insentif guru ngaji ini.

Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini beralasan butuh fatwa legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca juga: Pemkab Sampang Naikkan Nominal Honor Guru Ngaji dan Marbot

"Sekarang kajari sudah memutuskan dan membolehkan legal opinion itu, kemudian masih menunggu keputusan Kejati. Kami menilai, ini adalah ketidaksiapan Kesra mengelola honor guru ngaji," kata Ardi.

Alasan yang selanjutnya, kata Ardi, Bagian Kesra ogah mencairkan honor tersebut, katanya telah melakukan studi tiru di beberapa kota hingga konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau tahun kemarin, menggunakan kode rekening kerohanian, kata BPKP tidak boleh. Katanya harus menggunakan kode rekening pengelolaan keuangan khusus," tuturnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini menilai , berbagai alasan Bagian Kesra terkesan hanya untuk mengulur waktu saja . Membuat, honor guru ngaji tidak bisa dicairkan pada awal penggunaan APBD 2023.

"Belum lagi proses verifikasi dan validasi data yang sudah masuk. Sehingga tidak ada ruang dan waktu untuk dieksekusi di APBD awal," paparnya.

Baca juga: Karunia Allah Dalih Model Cantik Tolak Foto Syur, Padahal Ditawari Honor Super, Ending Plot Twist

Maka dari itu, Ardi memastikan kalau pencarian honor guru ngaji ini akan terlaksana di akhir tahun 2023. Melalui perubahan APBD.

"Di APBD awal itu tidak bisa, saya pastikan itu akan bisa dieksekusi di P-APBD. Pembahasan P-APBD mungkin akan dilakukan mulai bulan Juni dan Juli itu," urainya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember Gembong Konsul Alam merasa prihatin dengan gagalnya pencarian honor guru ngaji ini.

Padahal, hal tersebut merupakan janji yang dibuat oleh Pemkab sendiri.

"Sering kami dapat keluhan, dari para guru ngaji, menanyakan kepastian honornya. Supaya ini tidak menjadi harapan palsu, kami memutuskan honor guru ngaji insyaallah akan bisa diterima akhir tahun," imbuhnya.

Gembong juga mendorong agar Bagian Kesra Pemkab Jember serius dalam mengelola honor guru ngaji ini. Kata dia, jangan sampai para pengajar ilmu agama diberi harapan palsu.

"Bisa kualat, saat harap bagian Kesra Pemkab Jember serius dan segera mencairkan honor guru ngaji ini," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Achmad Musaddaq mengatakan kesalahan kode rekening ini, usai mendapatkan petunjuk dari BPKP.

"Jadi dibenahi sama BPKP, yang pas itu seperti ini, gitu lo. Yang Ikhlas lilah sudah. Jadi tolong difikirkan biar tidak keliru, yang menerima juga tidak keliru," tanggapnya.

Musaddaq memastikan honor guru ngaji cair pada tahun ini. Sebab, saat Perubahan APBD 2023, tinggal merubah kode rekeningnya.

"InsyaAllah seperti itu, sudah ya saya sudah ditunggu sama jamaah," tuturnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved