Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Beda Meski 1 Institusi

Adapun pengumuman kenaikan gaji PNS bakal dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024. 

Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi.

Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Meski begitu, ia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.

Baca juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI & Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023, Simak Besaran Ditambah Tunjangan

Di sisi lain, dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 PNS juga segera cair mulai 5 Juni mendatang.

Adapun gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tukin, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sementara itu besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved