Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Hendak Jual Hasil Curian, Maling Motor di Jember Diciduk Polisi, Cuma Empat Jam Usai Beraksi

Hendak jual hasil curian, maling motor di Jember diciduk polisi, cuma selang empat jam usai pelaku beraksi.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Jajaran Unit Reskrim Polsek Umbulsari Jember, berhasil membekuk Hendrik, pelaku pencurian sepeda motor di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Unit Reskrim Polsek Umbulsari Jember, berhasil membekuk Hendrik, pelaku pencurian sepeda motor di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.

Pria kelahiran 1988 ini nekat mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang sedang diparkir di samping rumah korban.

Kapolsek Umbulsari, AKP M Lutfi mengatakan, pelaku berhasil diamankan, berselang empat jam setelah melakukan pencurian.

"Pelaku berhasil disergap saat hendak menjual hasil curian, saat yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Umbulsari-Semboro," ujarnya, Jumat (2/6/2023).

AKP M Lutfi mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kata dia, saat itu pelaku melihat kontak sepeda motor milik korban masih menempel.

"Jadi pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di samping rumahnya, dengan kunci masih nempel pada kontaknya," papar AKP M Lutfi.

Kata dia, hal tersebut diketahui korban yang hendak berangkat ke musala,

Sepeda motor bernomor polisi 3794 MX tidak ada di tempat semula.

"Saat pelapor hendak berangkat ke musala baru tahu sepeda motornya hilang atau tidak ada di tempat, selanjutnya pelapor mencari di sekitar, namun tidak ditemukan," kata AKP M Lutfi.

Baca juga: Teriakan Emak di Pamekasan Buyarkan Aksi Jahat Pria ini, Dikejar Pemilik Motor, Lihat Kondisi Pelaku

Karena sudah tidak berhasil ditemukan, kata AKP M Lutfi, akhirnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Umbulsari.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Umbulsari bergerak cepat dan kurang lebih jam 20.00 WIB pelaku diamankan," katanya.

Polisi mengamankan pelaku, beserta barang bukti hasil curiannya, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian. Kini pelaku masih kami tahan di Mapolsek Umbulsari untuk proses hukum lebih lanjut," urainya.

Baca juga: Mau Nge-mall tapi Salah Pakai Google Maps, WNA Turki yang Naik Motor Lewat Jalan Tol Waru Disetop

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved