Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades di Lampung Diam-diam Jadi Bandar Sabu 8 Bulan, Alasan Lunasi Utang, Komplotan Bareng Warganya

Sudah punya jabatan penting di desa, seorang kades malah nekat menjadi bandar narkoba.

Kolase Kompas.com dan Serambinews
Kades di Lampung ditangkap karena kasus narkoba sabu 6,18 kilo. 

TRIBUNJATIM.COM - Sudah punya jabatan penting di desa, seorang kades malah nekat menjadi bandar narkoba.

Diam-diam aksinya selama 8 bulan ini akhirnya terendus polisi.

Ia adalah kades di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Tak cuma sendiri, ia berkomplotan dengan warganya untuk mengedarkan sabu-sabu.

Si kepala desa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung karena terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu.

Pelaku bernama Toni Aritama (33).

Baca juga: Pak Kades di Gayo Lari Tak Berbaju ke Sawah Kepergok Selingkuh, Bu Guru Nakal Nekat Tahu Suami Dinas

Toni Aritama ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 6,19 kg.

Sebelum Toni Aritama ditangkap, petugas lebih dulu menangkap seorang warga berinisial FN yang juga bandar narkoba.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pelaku membagi sabu tersebut ke dalam enam bungkus plastik teh cina dan 10 plastik bening ukuran sedang.

"Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya," paparnya, Selasa (6/6/2023), dikutip dari Tribun Lampung.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah sabu telah terjual dan tersisa 6,19 kg sabu yang kini jadi barang bukti.

"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,19 kg dari kades tersebut," lanjutnya.

Kades Tiuh Memon Toni Aritama memohon maaf kepada warganya setelah ditangkap kasus narkoba sabu 6,18 kilo oleh Polda Lampung.
Kades Tiuh Memon Toni Aritama memohon maaf kepada warganya setelah ditangkap kasus narkoba sabu 6,18 kilo oleh Polda Lampung. (via Serambinews)

Oknum Kades di Lampung sengaja membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk diedarkan.

"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," tuturnya.

Kades Tiuh Memon Toni Aritama pun minta maaf kepada warganya setelah ditangkap kasus narkoba sabu 6,18 kilo oleh Polda Lampung.

Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku FN yang merupakan warga biasa.

Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.

Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Suami Dinas Malam, Bu Guru di Aceh Asyik Bercumbu dengan Pak Kades, Endingnya Memalukan

"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," tandasnya.

Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba di wilayah Sumatra.

"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap,"

"Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," bebernya.

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023). 

Kades Toni meminta maaf kepada warganya karena terlibat peredaran narkoba.

"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf dengan perilaku saya yang memalukan ini," ungkap Toni.

Menurut Toni, dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena memiliki utang ratusan juta.

"Jadi saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena untuk membayar utang Rp 130 juta," ucap Toni.

Pekerjaan menjadi pengedar sabu sudah dilakukan Toni sejak 8 bulan lalu.

"Hasil jual sabu-sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya juga tidak menyebar dengan kades lainnya," tandasnya.

Ilustrasi penangkapan kades jadi tersangka kasus sabu-sabu.
Ilustrasi penangkapan kades jadi tersangka kasus sabu-sabu. (Kolase TribunJatim.com/Megapolitan Kompas)

Pernah viral di media sosial juga oknum kades gendam kasir klinik kecantikan.

Uang sebesar Rp4,8 juta pun diembat kades.

Aksi kades gendam kasir klinik kecantikan ini terekam kamera CCTV hingga akhirnya viral di media sosial.

Adapun oknum kades gendam kasir tersebut berasal dari Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ia kini ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi gendam di Kabupaten Tuban.

Diketahui, sosok Kades Karangasem itu bernama Anton Arif.

Anton Arif berusia 48 tahun.

Dalam video rekaman CCTV yang beredar yang dikutip Instagram @undercover.id, memperlihatkan Kades Karangasem tengah melakukan aksi gendam di sebuah klinik kecantikan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas aksi ini menyebabkan korban kehilangan sejumlah uang jutaan rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, tampak Kades Karangasem ini menggunakan jaket, peci dan wajah yang tertutup oleh masker.

Baca juga: Kades Tawari Menikah ke Keluarga ABG yang Digilir 11 Pria, Ayah Korban Tegas Menolak: Hukum Berat

Berawal dari pelaku yang mendekati kasir dengan alasan telah membuat janji pertemuan dengan pemilik klinik.

Pelaku kemudian meminta nomor telepon pemilik klinik tersebut.

Setelah itu, dengan berpura-pura menelpon pemilik, pelaku meminta kasir memberikan uang sebesar Rp 4,8 juta.

Aksi yang dilakukan oknum kepala desa ini bikin geleng-geleng kepala karena semestinya memberikan pelayanan dan contoh kepada masyarakat yang baik.

Namun justru melakukan kejahatan.

Unggahan tersebut sontak heboh jadi sorotan dan tuai beragam komentar warganet.

"Modelan orang kek begini ini ya yang kemarin pada demo ke Jakarta minta masa jabatan nya naik jd 9 thn?? Jangan jangan dulu waktu Pilihin KADES tuh semua warga nya hasil dia gendam semua," tulis akun @hesti.

"Dia bisa kepilih jadi Kades jangan jangan satu desa sm dia di gendam." tulis akun @mumuh,

"Banyak kasus kriminal yg dilakukan Kades,padahal udah dikasih jabatan 9 tahun,dana bantuan desa dari pusat,dikasih motor aja masih kriminal..piye Iki @jokowi ?. Mending dicabut deh kebijakannya,gak merubah kondisi," tulis akun @wima.

Diketahui, penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem, Anton Arif, dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Selasa (30/5/2023) malam.

"Pelaku gendam adalah kades asal Pasuruan, kita tangkap Senin kemarin, malam. Lebih detail disampaikan Kasat Reskrim," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan saat ungkap kasus, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Tribun Lampung.

Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.

Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan mengendarai sepeda motor.

Atas perbuatannya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved