Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tipu Investor, Bos Event Organizer Asal Kota Batu Jalani Persidangan, Tak Menyangkal

Tipu investor, bos event organizer asal Kota Batu menjalani persidangan, sama sekali tak menyangkal pernyataan korban.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh bos Event Organizer (EO), Widya Pamela (40) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik Event Organizer (EO), Widya Pamela (40), warga Kota Batu, telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (7/6/2023) siang.

Terdakwa Widya mengikuti sidang tersebut secara daring dari Lapas Perempuan Malang.

Korban penipuan, Martinus Triyoga (52) menjelaskan kronologi peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Saya kenal dengan pelaku ini, pada pertengahan 2018 dalam suatu event. Dari perkenalan itu, saya ditawari kerja sama keuntungan bagi hasil untuk pengadaan jersey dan medali event lari," ujarnya kepada TribunJatim.com.

"Kerja sama pengadaan itu berlangsung sebanyak lima kali dan berjalan cukup lancar, meskipun saat itu pembayaran keuntungan bagi hasilnya molor. Untuk nilai total keseluruhan dari lima pengadaan itu, tidak sampai lebih dari Rp 400 juta," lanjutnya.

Setelah itu, kerja sama berlanjut untuk menyelenggarakan event olaharaga lari Lifestyle Sunset Run di salah satu tempat wisata di Kota Batu.

"Event Lifestyle Sunset Run tersebut digelar pada tanggal 19 Januari 2019. Dalam kerja sama itu, saya menyerahkan uang modal sebanyak dua kali, yaitu Rp 260 juta dan Rp 130 juta," ujarnya.

"Dalam kontrak telah disebutkan, ada keuntungan bagi hasil. Jadi, uang Rp 260 juta itu dijanjikan akan dikembalikan menjadi Rp 300 juta. Lalu yang Rp 130 juta, akan dikembalikan menjadi Rp 150 juta," bebernya.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Rihana Rihani Si Kembar Penipuan iPhone Diungkap Satpam, Sikap ke Tetangga Beda

Dirinya menerangkan, event lari tersebut berjalan lancar dan berlangsung sukses.

Namun, untuk pembayaran keuntungan bagi hasil ternyata tidak berjalan sama sekali.

"Saya sudah berkali-kali menghubunginya. Namun pelaku beralasan, belum ada pembayaran dari tempat wisata di Kota Batu yang dijadikan sebagai mitra event itu, sehingga pembayaran keuntungan bagi hasil tidak dapat dilakukan," terangnya.

Korban hanya terus dijanjikan dan menunggu dengan sabar.

Namun karena merasa tidak ada iktikad baik dari pelaku, maka korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota pada 6 Maret 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved