Berita Kota Malang
Tipu Investor, Bos Event Organizer Asal Kota Batu Jalani Persidangan, Tak Menyangkal
Tipu investor, bos event organizer asal Kota Batu menjalani persidangan, sama sekali tak menyangkal pernyataan korban.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 450 juta.
Baca juga: Sosok Rihana Rihani Penipu Reseller iPhone Bawa Kabur Rp35 M, Pernah Kerja di Kemendag, Kini DPO
Pada 16 Maret 2023 lalu, pelaku pun ditangkap.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Indrawansyah mengungkapkan, pihaknya mengikuti alur jalannya persidangan.
"Keterangan yang disampaikan saksi korban, tidak disangkal oleh klien kami. Memang, kejadiannya apa adanya seperti itu. Dan pada agenda persidangan minggu depan, kami akan menghadirkan satu orang saksi yang meringankan," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Winda Yudhita menerangkan, terdakwa Widya Pamela didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
"Nanti di dalam persidangan, akan dibuktikan. Manakah pasal yang lebih cocok, apakah penipuan atau penggelapannya," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Maling Gondol Mobil Rental di Malang Terekam CCTV, Pelaku Dicurigai Mantan Sopir
Event Organizer
Kota Batu
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.