Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tipu Investor, Bos Event Organizer Asal Kota Batu Jalani Persidangan, Tak Menyangkal

Tipu investor, bos event organizer asal Kota Batu menjalani persidangan, sama sekali tak menyangkal pernyataan korban.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh bos Event Organizer (EO), Widya Pamela (40) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Rabu (7/6/2023). 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 450 juta.

Baca juga: Sosok Rihana Rihani Penipu Reseller iPhone Bawa Kabur Rp35 M, Pernah Kerja di Kemendag, Kini DPO

Pada 16 Maret 2023 lalu, pelaku pun ditangkap.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Indrawansyah mengungkapkan, pihaknya mengikuti alur jalannya persidangan.

"Keterangan yang disampaikan saksi korban, tidak disangkal oleh klien kami. Memang, kejadiannya apa adanya seperti itu. Dan pada agenda persidangan minggu depan, kami akan menghadirkan satu orang saksi yang meringankan," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Winda Yudhita menerangkan, terdakwa Widya Pamela didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

"Nanti di dalam persidangan, akan dibuktikan. Manakah pasal yang lebih cocok, apakah penipuan atau penggelapannya," pungkasnya.

Baca juga: Aksi Maling Gondol Mobil Rental di Malang Terekam CCTV, Pelaku Dicurigai Mantan Sopir

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved