Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Simpan dan Edarkan Sabu, Pria Asal Bululawang Malang Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti simpan dan edarkan sabu, pria asal Bululawang Malang divonis 11 tahun penjara oleh hakim.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa kurir sabu, Khoirul Anwar saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang secara daring dari Lapas Kelas I Malang, Rabu (7/6/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Khoirul Anwar (38), warga Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

Pasalnya, ia divonis penjara 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/6/2023) siang.

Ketua Majelis Hakim, Moh Indarto memvonis terdakwa Anwar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan.

Sebelumnya, ia didakwa oleh JPU Kejari Kota Malang dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun," jelasnya saat membacakan amar putusannya tersebut.

Mendengar putusan itu, terdakwa Anwar yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang, langsung menerima putusan.

"Saya terima yang mulia," ungkapnya.

Sementara itu, mewakili JPU Kejari Kota Malang, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menerangkan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan yang dibacakan majelis hakim, memang tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU.

Baca juga: Kades di Lampung Diam-diam Jadi Bandar Sabu 8 Bulan, Alasan Lunasi Utang, Komplotan Bareng Warganya

Namun, pihaknya masih harus melaporkan kepada pimpinan sebelum putusan itu bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Untuk tuntutan sebelumnya, terdakwa kami tuntut dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku Anwar dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Rabu (11/1/2023) lalu.

Dari tangannya, petugas mengamankan dua bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu-sabu dan enam bungkus plastik kecil yang juga berisi sabu-sabu.

Baca juga: Pria Madura Kaget Digeledah Polisi di Halte Bus, Temukan Sabu dari Balik Jaket, Jumlahnya Tak Diduga

Ketika ditimbang, total narkoba itu memiliki berat 206,8 gram.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai kurir. Dan sabu-sabu tersebut, disimpan di rumah kontrakannya sebelum diedarkan di wilayah Kota Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved