Berita Kota Malang
Simpan dan Edarkan Sabu, Pria Asal Bululawang Malang Divonis 11 Tahun Penjara
Terbukti simpan dan edarkan sabu, pria asal Bululawang Malang divonis 11 tahun penjara oleh hakim.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Khoirul Anwar (38), warga Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
Pasalnya, ia divonis penjara 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/6/2023) siang.
Ketua Majelis Hakim, Moh Indarto memvonis terdakwa Anwar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan.
Sebelumnya, ia didakwa oleh JPU Kejari Kota Malang dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun," jelasnya saat membacakan amar putusannya tersebut.
Mendengar putusan itu, terdakwa Anwar yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang, langsung menerima putusan.
"Saya terima yang mulia," ungkapnya.
Sementara itu, mewakili JPU Kejari Kota Malang, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menerangkan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan yang dibacakan majelis hakim, memang tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU.
Baca juga: Kades di Lampung Diam-diam Jadi Bandar Sabu 8 Bulan, Alasan Lunasi Utang, Komplotan Bareng Warganya
Namun, pihaknya masih harus melaporkan kepada pimpinan sebelum putusan itu bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
"Untuk tuntutan sebelumnya, terdakwa kami tuntut dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku Anwar dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Rabu (11/1/2023) lalu.
Dari tangannya, petugas mengamankan dua bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu-sabu dan enam bungkus plastik kecil yang juga berisi sabu-sabu.
Baca juga: Pria Madura Kaget Digeledah Polisi di Halte Bus, Temukan Sabu dari Balik Jaket, Jumlahnya Tak Diduga
Ketika ditimbang, total narkoba itu memiliki berat 206,8 gram.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai kurir. Dan sabu-sabu tersebut, disimpan di rumah kontrakannya sebelum diedarkan di wilayah Kota Malang.
Kecamatan Bululawang
Malang
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Eko Budisusanto
kurir sabu
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.