Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

TEGAS! PDIP Desak Guru Pendidikan Kewarganegaraan Sebar Hoax Gibran Disanksi: Jangan Terulang Lagi

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo tegas merespons ulah Oknum Guru SMKN 2 Jember yang menyebarkan hoax tentang Gibran Rakabuming Raka

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
KOLASE FOTO: Tangkap layar chat WA guru SMK di Jember menyebarkan hoax tentang Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - BY, Oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Jember, penyebar berita hoax soal Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo melalui Grup Whatsapp, menjadi perhatian publik.

Ulah Guru pengajar Pendidikan Kewarganegaraan di SMK tersebut, meneruskan postingan yang menjelekan putra Presiden Joko Widodo tersebut terdengar sampai di Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo.

Menurutnya, tindakan guru tersebut merupakan ujaran kebencian, bahkan telah membohongi publik  . 

Sehingga, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus memberikan sanksi terhadap pendidik di SMK negeri itu  . 

"Kami minta guru tersebut, harus dikasih semacam sanksi. Karena ini sudah melakukan ujaran kebencian dan disebar lewat grup Whatsapp," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 6 Tahun di Jember Tewas Digorok Ibu Kandungnya, Kamar Tidur Jadi Saksi Bisu

Legislator yang akrab disapa Cak Ipung ini menilai jika guru pendidikan kewarganegaraan seperti ini.

Lalu, bagaimana dengan anak didiknya.

"Kalau tenaga pendidiknya seperti itu, bagaimana terus dengan siswanya nanti."

"Kepala dinas Provinsi harus segera bertindak, jangan sampai ini terulang kembali," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Sugeng Trianto mengatakan akan memanggil guru tersebut untuk dilakukan pembinaan.

"Walaupun yang bersangkutan sudah dilakukan pembinaan oleh kepala sekolah di SMKN 2 Jember."

"Karena penggunaan media sosial seperti itu tidak dibenarkan dalam undang-undang," katanya.

Sugeng menilai, tindakan pelaku ini bukan hanya merugikan secara personal.

Tetapi, juga merugikan institusi pendidikan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved