Berita Malang
Aksi Maling di Singosari Malang Gasak Motor yang Sudah Dikunci Stang
Sumantri (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dan Alansyah Artin Pratama (29) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang di
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sumantri (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dan Alansyah Artin Pratama (29) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan kepolisian Polres Malang, Sabtu (10/6/2023).
Mereka dimankan lantaran telah mencuri motor Honda Vario N 6832 HHN miluk Riza Mohan (50) warga Keluarahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari korban melaporkannya ke Polsek Singosari.
"Korban menyampaikan kalau motornya dicuri saat diparkir di garasi rumahnya sekira pukul 15.30 WIB," kata Taufik, Senin (12/6/2023).
Korban mengaku motor tersebut usai digunakan oleh anaknya. Kemudian ditinggal masuk dalam keadaan terkunci stang.
Baca juga: 4 Maling Besi Konstruksi Gedung Kosong di Surabaya Ditangkap Polisi, Ternyata Suruhan Sekuriti
Baca juga: Kepepet Utang, Pegawai Minimarket di Surabaya Nekat Bobol Sekolah, Angkut Barang Curian Pakai Karung
Korban mengetahui motornya motornya dicuri. Kemudian korban berupaya mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur.
"Dari laporan tersebut, kami langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP lalu mengejarnya. Informasinya mereka menuju ke arah Kota Malang," lanjutnya.
Dari hasil pengejaran polisi yang bertugas dan dibantu oleh warga, kedua pelaku berhasil di amankan. Mereka ditangkap di Jalan Raya Singosari.
Kedua pelaku tersebut lantas dibawa ke Polsek Singosari guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti.
Baca juga: Maling Motor Satroni Parkiran Toko Roti di Sukomanunggal Surabaya, Cuma 15 Detik Honda Beat Amblas
"Kami amankan satu set anak kunci palsu leter T, kunci palsu model Honda, dan satu unit motor Honda Vario milik korban," paparnya.
Dikatakan Taufik, modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci palsu yang digunakan.
Sedangkan pelaku lain berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengawasi jika ada orang lain.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun kurungan
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.