Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Aksi Maling di Singosari Malang Gasak Motor yang Sudah Dikunci Stang

Sumantri (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dan Alansyah Artin Pratama (29) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang di

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Malang
Barang bukti yang digunakan pencuri untuk mengambil motor milik warga Keluarahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sumantri (45) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dan Alansyah Artin Pratama (29) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan kepolisian Polres Malang, Sabtu (10/6/2023).

Mereka dimankan lantaran telah mencuri motor Honda Vario N 6832 HHN miluk Riza Mohan (50) warga Keluarahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari korban melaporkannya ke Polsek Singosari. 

"Korban menyampaikan kalau motornya dicuri saat diparkir di garasi rumahnya sekira pukul 15.30 WIB," kata Taufik, Senin (12/6/2023). 

Korban mengaku motor tersebut usai digunakan oleh anaknya. Kemudian ditinggal masuk dalam keadaan terkunci stang. 

Baca juga: 4 Maling Besi Konstruksi Gedung Kosong di Surabaya Ditangkap Polisi, Ternyata Suruhan Sekuriti

Baca juga: Kepepet Utang, Pegawai Minimarket di Surabaya Nekat Bobol Sekolah, Angkut Barang Curian Pakai Karung

Korban mengetahui motornya motornya dicuri. Kemudian korban berupaya mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur. 

"Dari laporan tersebut, kami langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP lalu mengejarnya. Informasinya mereka menuju ke arah Kota Malang," lanjutnya. 

Dari hasil pengejaran polisi yang bertugas dan dibantu oleh warga, kedua pelaku berhasil di amankan. Mereka ditangkap di Jalan Raya Singosari. 

Kedua pelaku tersebut lantas dibawa ke Polsek Singosari guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti. 

Baca juga: Maling Motor Satroni Parkiran Toko Roti di Sukomanunggal Surabaya, Cuma 15 Detik Honda Beat Amblas

"Kami amankan satu set anak kunci palsu leter T, kunci palsu model Honda, dan satu unit motor Honda Vario milik korban," paparnya. 

Dikatakan Taufik, modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci palsu yang digunakan.

Sedangkan pelaku lain berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengawasi jika ada orang lain.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun kurungan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved