Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Anggota DPR RI Komisi II Suprianto Yakin 1000 Persen Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto mengungkapkan bahwa dirinya optimis sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto bicara soal sistem Pemilu 2024 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik soal sistem yang akan dipakai dalam Pemilu 2024 masih terus berlanjut.

Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto mengungkapkan bahwa dirinya optimis sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

"Saya yakin 100 bahkan 1.000 persen Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," kata Supriyanto kepada awak media di Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Komisi II DPR RI sendiri salah satunya membidangi Pemilu. Surpriyanto yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Uji Materi UU Pemilu Nomor 17 tahun 2017 Terkait Dengan Sistem Pemilu.

Di mana pemohon mengajukan gugatan agar sistem pemilu proporsional terbuka diubah sistem proporsional tertutup dengan dalih sesuai Pasal 22 E UUD 1945 Ayat 3 bahwa Peserta Pemilhan Umum Untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.

"Saya yakin MK akan menolak permohonan itu. Karena sistem pemilu proporsional terbuka ini tidak bertentangan dengan dengan UUD 1945," jelasnya.

Politikus Gerindra ini menyebut dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mengatur Kedaulatan di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD.

"Penentuan sistem pemilu merupakan open legal policy. Kewenangan pembentuk Undang-Undang yaitu pemerintah dan DPR untuk menetapkan sistem pemilu. Lalu dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, di dalamnya mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Maka tahapan pemilu diawali dengan pendaftar partai politik peserta pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomer urutnya dan pendaftaran caleg dilakukakan oleh partai politik," bebernya.

"Ini menunjukan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 3 UUD 1945," tambahnya.

Supriyanto yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Jatim VII ini menyatakan dengan sistem pemilu proporsional terbuka, masyarakat akan bisa memilih mana wakil rakyat yang dikehendakinya.

Baca juga: Pemilu 2024 di Depan Mata, Pakar Politik Unair Ingatkan Pentingnya Peranan Pemilih Pemula

"Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa kedaulatan di tangan rakyat termasuk dalam memilih perwakilan yang dikehendaki. Justru yang sekarang dibutuhkan adalah UU yang terkait dengan pengaturan hukum acara yudicial review di MK. Sehingga MK dalam melakukan yudicial review berpedoman pada norma UU, tidak hanya berdasarkan keputusan MK," jelasnya.

"Contoh kongkretnya begini, UU Pemilu pada prinsipnya lebih berfungsi pada waktu tertentu (saat pemilu). Seandainya KPU sudah menentapkan tahapan jadwal pemilu, seharusnya gugatan uji materi UU pemilu sebaiknya tidak dilakukan, agar terjadi kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini berkelakar ibarat sepakbola, Pemilu 2024 sudah berjalan setengah babak saat ini.

"Ini peluit pertandingan sepakbola sudah dimulai, sudah mau masuk paruh waktu, masak pada waktu pertandingan sudah berjalan masih diperdebatkan bola menyentuh tangan boleh apa tidak," tandasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved