Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Masih Ada Kades Aktif di Jember Daftar Caleg di Pemilu 2024, KPU: Harus Ada Surat Pengunduran Diri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, masih melakukan verifikasi berkas milik 868 Bakal Calon Legislatif (Caleg) yang maju pada Pemilu 2024.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi


TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, masih melakukan verifikasi berkas milik 868 Bakal Calon Legislatif (Caleg) yang maju pada Pemilu 2024.

Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan dari verifikasi yang dilakukan ada Bacaleg yang masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) aktif.

"Ada (Kedes Aktif yang nyaleg) cuma masih kami deteksi semuanya. Karena saat ini masih dalam proses (verifikasi berkas)," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023)

Dia mengaku masih belum merekap jumlah kades aktif yang nyaleg. Tetapi yang jelas ada berkasnya di KPU Jember.

"Belum saya rekap, yang penting ada," kata pria yang akrab disapa Santo ini.

Baca juga: Skenario Ibu di Jember Terkuak, Pura-pura Temukan Bayi, Ternyata Anaknya Sendiri: Malu Kesundulan

Santo mengemukakan kades aktif tidak masalah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Namun, sebelum diterapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang bersangkutan harus sudah menerima surat pengunduran diri dari Kementerian Desa.

"Yang penting kalau sudah masik DCT, harus sudah punya surat pengunduran dirinya dari Kemendes dan itu wajib," kata Santo.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Sunardi mengatakan persoalan tersebut sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua minggu lalu.

Baca juga: Renovasi Alun-alun Jember Ditender Ulang, PKL Kembali Datang Berjualan

Diskusi tersebut , katanya, membahas adanya Kades dan Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai caleg, yang diatur di Peraturan KPU Republik Indonesia.

"Kades dan perangkatnya itu dilarang. Kalau sudah masuk dan dinyatakan memenuhi syarat untuk pencalonan. Dan partai menganggap sudah masuk semua serta dilaporkan pada KPU," kata Legislator yang akrab disapa Nardi ini.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai ketika Kades tersebut masuk daftar calon sementara dan dinyatakan persyaratannya lengkap. Seharusnya, saat itu pula kewajibannya gugur sebagai pengayom masyarakat desa 

"Dan oleh partai sudah diajukan, sejak saat itu sudah gugur kewajibannya. Karena di sana sudah melampirkan kewajibannya. Kan melaporkan pekerjaannya di sana," katanya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved