Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Denny Indrayana Tuding Kasus Kementan Jadi Alat 'Gebuk' Anies Baswedan, KPK Jawab Singgung Bukti

KPK jawab tudingan Denny Indrayana soal 'gebuk' Anies Baswedan dengan kasus Kementan. Ketua DPP Partai Nasdem pun buka suara.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Yusron Naufal
Jawaban KPK soal tudingan pakai penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai alat 'gebuk' Anies Baswedan supaya gagal menjadi bakal calon presiden (capres) di Pemilu 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Koalisi oposisi agar Anies Baswedan gagal menjadi bakal calon presiden (capres) di Pemilu 2024 kini ramai jadi perbincangan. 

Hal ini lantaran tuduhan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) terkait penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Denny Indrayana menyebut, penyelidikan tersebut dapat menjadi alat gebuk Anies Baswedan

Diketahui kasus di Kementan disebut turut menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan politikus Partai Nasdem, salah satu parpol yang mengusung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

Bahkan KPK dikabarkan akan menetapkan SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah memaklumi munculnya narasi tersebut.

Baca juga: Pertemuan Tertutup Anies Baswedan dengan AHY dan SBY di Pacitan, Wasekjen: Semoga Ada Kejutan

Ditengah ramai isu 'gebuk' Anies Baswedan, KPK mengingatkan semua pihak untuk menghentikan narasi berbasis asumsi seperti itu.

"Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024.

Tapi kamipun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

KPK, kata Ali, memahami penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi kerap dikaitkan dengan politik.

Baca juga: Anies Baswedan Silaturahim ke Jamiyyah Thoriqoh Sathoriyyah, Ketua PKS Jatim: Sinyal Kemenangan

Akan tetapi, Ali menekankan, KPK tidak akan terpengaruh dengan politik dan hal lainnya.

Ditekankan, KPK menangani suatu perkara dan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggungjawabkan nantinya di persidangan," kata Ali.

Ali menyatakan, sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis.
Namun, itu semua tidak terbukti.

"Hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," katan Ali.

Baca juga: Sosok Bacawapres Pendamping Anies Baswedan Sudah di Kantong, Bakal Diumumkan Jumat Kliwon?

Baca juga: AHY, Aher dan Khofifah Disebut Bakal Jadi Bacawapres Anies Baswedan, Siapa yang Bakal Dipilih?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved