Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mario Dandy Keceplosan soal Sel Mewah, Hakim sampai Keheranan, Padahal Ayah David Tak Membahas

Mario Dandy keceplosan saat sidang kasus penganiayaan. Saat itu dia menyinggung soal sel mewah.

Editor: Januar
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

"Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," imbuhnya.

Memdengar pernyataan Mario Dandy Satriyo, hakim ketua merasa keheranan.

"Tidak saksi tadi bilang tidak tahu, tidak ada cerita itu," ujar hakim ketua.

"Tidak tahu yang soal mewah," imbuhnya.

Sadar dirinya keceplosan, Mario Dandy Satriyo terlihat berdiskusi sebentar dengan tim pengacaranya.

Ia lalu melanjutkan pernyataannya.

"Saya keberatan yang soal katanya saya mau menyelamatkan Shane, itu saya enggak pernah ngomong," kata Mario Dandy Satriyo.

"Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," imbuhnya.


Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.


Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved