Berita Surabaya
Modus Pemuda Copet HP di Shalawatan di Masjid Al Akbar, Dipergoki Jemaah, Ending di Kantor Polisi
Kelakuan pemuda pengangguran berinisial FB (26) memang bikin geleng-geleng kepala.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Kelakuan pemuda pengangguran berinisial FB (26) memang bikin geleng-geleng kepala.
Bukannya hikmat melantunkan doa ditengah perhelatan acara Shalawatan bersama Syekhermania di Masjid Al-Akbar Surabaya. Ia malah nekat mencopet ponsel milik seorang jemaah.
Aksi pencopetan ponsel jemaah tersebut sempat dipergoki oleh korban.
Namun, FB tetap tak mengelak, bahkan sampai sehari semalam dikeler dan diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya, ia tetap bungkam.
Mungkin karena lelah usai berbohong hampir dua hari dan dicecar oleh penyidik.
Pria berpostur tubuh gempal dengan tinggi 160 cm itu, akhirnya mengakui, ponsel Oppo A5 milik korban yang dicopet itu, telah diserahkan ke teman komplotannya berinisial H.
Kapolsek Jambangan Polrestabes Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka FB merupakan eksekutor pencurian dari sebuah sindikat pencopet yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.
Setelah memperoleh ponsel sasaran copet dari saku korbannya, FB langsung memberikan ponsel tersebut secara estafet dengan cepat kepada teman komplotannya; H.
Baca juga: Polisi RW Polresta Malang Kota Bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Elpiji
Pola aksi semacam itu, kerap dilakukan oleh komplotan FB dan H. Selain menjadi penadah, H ternyata juga bertugas menguangkan ponsel hasil copet.
"Mereka menyasar (acara) Sykhermania. Tersangka FB dan H, pada saat itu H berupaya nyenggol korban, jadi kehilangan konsentrasi, lalu F yang ambil ponsel," katanya di halaman Mapolsek Jambangan, Jumat (16/6/2023).
Tersangka H, teman komplotan tersangka FB telah dikejar hingga ke rumah tempat tinggal orangtuanya di kawasan Surabaya Selatan, namun hanya berhasil menemukan ponsel korban yang masih tersimpan di dalam rumah belum sempat diuangkan.
Namun, keberadaan tersangka H, tidak berada di dalam rumah. Karena telah melarikan diri sejak menjalankan aksi mencopet di Masjid Al-Akbar Surabaya, pada Kamis (8/6/2023) malam.
"Disenggol kemudian diketahui korban, dia diamankan, diinterogasi gak ngaku, dibawa ke Polsek Jambangan sehari gak ngaku," kata mantan Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka FB. Ternyata, tersangka sejak awal telah menargetkan lokasi keramaian yang cenderung terjadi kerumunan seperti lokasi konser.
Bahkan, dalam konteks kasus pencopeta yang beraksi di tengah berlangsungnya acara shalawatan bersama Syekhermania pada malam itu.
Budi Waluyo mengungkapkan, tersangka telah mempersiapkan diri dengan mengenakan pakaian atau busana yang identik sama dengan kebanyakan para jamaah.
"Dia nyamar sama jamaah. Modusnya disenggol kiri, lalu dari kanan diambil (ponselnya). Dia memanfaatkan kerumunan. Jadi saat itu ada acara tablig akbar atau shalawatan ramai-ramai," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya itu.
Baca juga: Warga Duga 2 Pelaku yang Tertangkap Basah Sering Lancarkan Aksi Pencurian Motor di Probolinggo
Disinggung mengenai rekam jejak kriminalitas tersangka FB. Budi Waluyo mengungkapkan, tersangka FB merupakan penjahat jalanan kambuhan.
Tahun 2018 silam, tersangka FB pernah ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Genteng Polrestabes Surabaya atas kasus yang sama yakni pencurian atau pencopetan.
"Pengakuannya, dia residivis. Kemarin perkara pencurian HP. Tersangka H masih kami kejar ya, dia DPO kami," pungkas mantan Waka Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, tersangka FB mengaku, dirinya sejak awal berangkat ke lokasi pusat keramaian tersebut dengan niat untuk mencari sasaran copet.
Bahkan ia juga tak menampik, jikalau sebelum melancarkan aksinya, sempat ikut melantunkan bacaan doa guna membaur bersama para jamaah yang hadir.
"Berangkat dari rumah 2 orang. Niatnya ya nyopet. Target Masjid Akbar. Iya (pura pura salawatan)," ujarnya saat diinterogasi oleh Kompol Budi Waluyo.
Selama ini, tersangka FB beraksi bersama teman komplotannya berinisial H yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengaku, dirinya bertugas sebagai eksekutor pencopetan ponsel. Saat memperagakan aksinya, tersangka FB ternyata memanfaatkan kerumunan banyak orang agar bisa memepet tubuh korban yang akan dijadikan sasaran pencopetan.
Setelah berhasil meraih ponsel korbannya. Ia akan memberikan secara estafet ponsel tersebut kepada teman sesama komplotannya; tersangka H, ditengah kerumunan tersebut.
"Saya belajar nyopet dari teman satu komplotan," katanya.
Mengenai hasil mencopet. Tersangka FB mengaku, temannya; H yang biasa menjual ponsel hasil copetannya.
Entah kemana si H menjual ponsel hasil copetan tersebut. Tersangka FB mengaku, dirinya hanya kebagian upah Rp100 ribu, untuk satu ponsel.
"Cuma HP aja yang saya ambil. Saya gak tahu, yang jual si H. Saya dapat Rp100 ribu. Harga jualnya gak tahu. Saya mau nerima segitu, karena alasan dia dapatnya cuma segitu," ujarnya.
Tersangka FB mengaku nekat mencopet untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi dirinya juga tidak bekerja alias pengangguran.
Empat tahun lalu, dirinya juga sempat ditangkap Polisi. Tepatnya tahun 2018, ia ditangkap anggota Tim Antibandit Polsek Genteng, gegara kasus yang sama.
"Tahun 2018, ditahan 6 bulan, Polsek Genteng. Saya dikasih HP sama teman, eh gak tahunya hasil nyopet," pungkasnya.
pencopetan ponsel jemaah
pencopetan
pencurian
Shalawatan
Syekhermania
Masjid Al Akbar
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.