Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Kediri

Mas Dhito Ajak Semua Lini Sukseskan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Bupati Mas Dhito mengajak semua lini bekerja sama sukseskan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Kegiatan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Kediri-Tulungagung, di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jumat (16/6/2023). 

Sedangkan untuk Desa Tiron diakui sudah ada 40 persen yang setuju dengan jumlah kurang lebih 44 warga menerima pembayaran UGR. Sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan. 

"Untuk aset tanah kas desa (TKD) maupun Barang Milik Daerah (BMD) insyaallah untuk minggu berikutnya akan dilakukan proses persetujuan terkait nilai appraisal," jelasnya.

Sedangkan bagi warga yang belum bisa menerima besaran nilai pembayaran UGR berdasarkan penilaian appraisal masih akan dilakukan musyawarah kembali untuk mendapatkan titik temu.

Setelah selesai untuk Kecamatan Banyakan, nantinya akan dilanjutkan untuk Kecamatan Semen dan Mojo. Untuk Kecamatan Mojo disebut ada 8 desa yang masih akan dimulai sosialisasi.

Untuk kelancaran proses pengadaan tanah, pada hari yang sama di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, diadakan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Baca juga: Wujudkan Jaringan Listrik, Mas Dhito Disambut Hangat Warga Terdampak Bandara Kediri

Sosialisasi diadakan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari menuturkan, pembangunan konstruksi Tol Kediri-Tulungagung harus selesai sampai dengan 2024.

Pembangunan konstruksi itu belum bisa dimulai ketika pengadaan tanah belum selesai.

"Pengadaan tanahnya harus lebih cepat dari itu, karena konstruksi juga butuh waktu, makanya kita kejar pengadaan tanah dalam bulan-bulan ini ke depan harus selesai," tuturnya.

Dalam proses pengadaan tanah, ketika dipakai untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal.

Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh appraisal.

"Secara undang-undang mereka bertanggung jawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independen," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved