Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Pasutri yang Coba Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang Tidak Ditahan, Polisi: Belum Sempat Edar

Satresnarkoba Polres Lumajang memulangkan EL dan ROH pasangan suami istri (pasutri) yang sempat kedapatan menyusupkan pil dobel L lewat nasi bungkus k

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Pil Dobel L disisipkan ke dalam nasi yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Lumajang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang memulangkan EL dan ROH pasangan suami istri (pasutri) yang sempat kedapatan menyusupkan pil dobel L (koplo) lewat nasi bungkus ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono menuturkan pihaknya tidak bisa menahan keduanya karena 54 pil koplo yang dibawa ROH dan EL tidak berhasil diedarkan ke dalam lapas.

Keputusan tersebut diambil usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pasutri asal Pasirian Lumajang tersebut.

"Barang tersebut belum sempat edar, berarti di undang-undangnya tidak bisa dijadikan tersangka," ujar Ari ketika dikonfirmasi pada Minggu (18/6/2023).

Ari mengatakan unsur pengedaran obat-obatan terlarang juga tidak ditemukan dari perbuatan pasutri tersebut.

Baca juga: Demi Suami, Seorang Ibu Libatkan Anak 7 Tahun Selundupkan Ponsel Tablet ke Lapas Probolinggo

Baca juga: Demi Suami, Istri di Probolinggo Nekat Kelabui Petugas Rutan, Selundupkan Pil di Bagian Sensitif

"Kalau di UU kesehatan kan menguasai barang itu tidak ada. Yang dijerat adalah pengedar atau belum memproduksI," paparnya.

Kendati dipulangkan alias bebas, kedua pasutri pembawa pil Koplo tersebut dikenakan wajib lapor.

"Jadi yang berusaha menyusupkan ini suaminya yang istri hanya mendampingi. Jadi yang bersangkutan dipulangkan dan kami beri pengarahan dan wajib lapor tiap 2 kali dalam sepekan. Juga kami obati di Rumah Sakit Bhayangkara sampai kondisinya baik," ucap Ari.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, terduga penerima atau sasaran pengiriman pil koplo yakni napi berinisial HEN tidak mengakui jika meminta pil koplo.

"Waktu itu ada permintaan nenurut keterangan yang membawa. Namun yang menerima di dalam lapas tidak mengaku," jelasnya.

Terakhir, Ari menuturkan pil dobel L berjumlah 54 butir itu didapat dari seseorang di Pasirian Lumajang.

"Namun ketika kami crosscheck tidak ada di lokasi yang bersangkutan," tutupnya.

Sebelumnya, - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang berhasil menggagallan penyelundupan pil dobel L dengan modus diselipkan ke dalam makanan, Selasa (13/6/2023).

Kalapas Lumajang, Edi Sigit Budiman menjelaskan percobaan obat terlarang diduga dilakukan pasangan suami istri asal Pasirian berinisial EL (wanita) dan ROH (pria).

EL bertugas seolah-olah membesuk dan memberikan makanan kepada warga binaan lapas berinisial HEN.

HEN diketahui merupakan napi pindahan asal Lapas Medaeng Sidoarjo, kasus narkoba

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved