Berita Viral
Mantan Istri Bos Aniaya Anak Kandung Nangis Mohon ke Jaksa, Tak Terima Vonis 2 Tahun, 'Tolong Pak'
Seorang wanita nangis memohon kepada jaksa terkait vonis yang dijatuhkan ke mantan suaminya.
Jaksa yang tak tega melihat Evelyn terus bersimpuh memintanya untuk berdiri.
Ia kemudian mengajak Evelyn berbicara empat mata di salah satu sudut PN Jakarta Selatan.
Evelyne menilai vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan PN Jaksel kepada Indrajana tidaklah adil.
Evelyne menyebut sang mantan suami telah meninggalkan luka yang amat dalam kepada dua anaknya, yaitu KR (12) dan KA (10).
"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata Evelyne Evelyn mengatakan, KR dan KA menemui kesulitan untuk bangkit dari keterpurukan akibat dianiaya sang ayah.
Kedua anaknya disebut mengalami trauma mendalam dan diprediksi tak bisa sembuh dalam tiga tahun.
"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil!" tutur dia.
Baca juga: Nasib Perwira TNI Aniaya Bocah 11 Tahun yang Bertengkar dengan Anaknya, Pak RT Ungkap Tabiat: Arogan
Lebih lanjut, Evelyn menyebut anak keduanya bahkan masih histeris ketika mengingat peristiwa penganiayaan yang dilakukan Indrajana.
Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.
"Silakan cek ke rumah saya, bagaimana kondisi mereka, terutama anak kedua saya, yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu, mereka histeris luar biasa, siapa yang mengobati? Saya!" beber Evelyn.
"Jadi saya harap jaksa bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
jaksa
vonis
Raden Indrajana Sofiandi
Keyla Evelyne Yasir
bos aniaya anak kandung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
Niat Kades Berubah usai Sadar Hanya Berdua dengan Warga di Kantor, Korban Lari usai Dipaksa |
![]() |
---|
Perguruan Silat Sampai Bikin Sayembara Rp 30 Juta, Kesal 1 Bulan Polisi Tak Kunjung Ungkap Kasus |
![]() |
---|
Curiga Pintu Depan Terbuka, Ibu Kaget Lihat Kondisi dalam Rumah Tak Biasa, Sadar Rugi Rp 2,2 Juta |
![]() |
---|
Ujian Terberat Prabowo Selama 10 Bulan Menjadi Presiden RI Ternyata Bukan dari Dalam Negeri |
![]() |
---|
Telanjur Divonis, Senyum Tom Lembong usai Terima Abolisi, Jokowi Baru Ngaku Kebijakan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.